Minggu, 12 April 2026

Bawaslu Peringatkan Pejabat Daerah Tak Mobilisasi Massa Jelang Pilkada 2020 Indramayu

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan fenomena mobilisasi massa ini biasa terjadi menjelang Pilkada

Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, di ruangannya, Senin (18/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu memperketat pengawasan terhadap kemungkinan mobilisasi oleh sejumlah ASN, Kepala Desa, BUMD, serta TNI Polri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan fenomena mobilisasi massa ini biasa terjadi menjelang Pilkada yang dilakukan oleh para calon khususnya yang merupakan incumbent atau petahana.

"Walau pun kita tidak tahu incumbent ini bakal nyalon lagi atau tidak, jika nyalon lagi, tingkat kerawanan penyimpangan perangkat daerah ini perlu dicegah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (18/11/2019).

Untuk mencegah fenomena itu, Bawaslu Kabupaten Indramayu sudah memberi peringatan kepada Pemda Indramayu terkait mobilisasi massa itu.

"Untuk ASN, TNI Polri, Pejabat ASN, Kepala Desa, kita ingatkan UU Pemilu dan UU Pilkada itu berbeda," ucap dia.

Jelang Pilkada 2020 Indramayu, 8 Nama Balon Bupati dan Wakil Bupati Daftar Melalui Gerindra

Mantan Sekda Mengaku Diminta Tiga Parpol untuk Maju di Pilkada Cianjur, Ini Jawabannya

Dijelaskan Nurhadi, dalam UU Pilkada ketentuan sanksi pidana berlaku kepada subjek atau setiap orang.

Sehingga, bilamana ada oknum yang terindikasi melakukan tindak mobilisasi massa dari pihak pejabat daerah, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan.

"Meski pun tidak melakukan money politic tapi jika ada kecenderungan keperpihakan ada sanksi pidana pemilunya," ujar dia.

Selain itu, peringatan tegas juga diberikan kepada para calon bupati dan wakil bupati saat melakukan kampanye.

Ditegaskan Nurhadi, mereka dilarang untuk tidak melakukan kampanye pada ruang publik, seperti tempat ibadah maupun sekolah.

"Kampanye mnggunakan fasilitas pemerintah seperti tempat ibadah dan pendidikan itu ada sanksi pidananya," ucap dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved