Terpopuler

Disebut Bakal Jadi Orang Penting BUMN, Perbandingan Gaji Ahok Bila Jadi Direksi Pertamina atau PLN

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama digadang-gadang akan menduduki kursi jabatan penting di BUMN.

Editor: Hilda Rubiah
instagram/basukibtp
Disebut Bakal Jadi Orang Penting BUMN, Perbandingan Gaji Ahok Bila Jadi Direksi Pertamina atau PLN 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama digadang-gadang akan menduduki kursi jabatan penting di BUMN.

Pria yang dikenal dengan nama Ahok itu diperkirakan akan mengurusi BUMN sektor energi.

Beberapa hari yang lalu, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir.

Pertemuan tersebut berjalan selama 1,5 jam. Ahok mengaku ia berbicara mengenai perusahaan BUMN.

Melansir dari Kompas.com, Ahok ditawari dilibatkan di salah satu BUMN.

Namun, Ahok belum mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya.

Presiden Jokowi pun membenarkan bahwa Ahok tengah menjalani seleksi untuk memimpin BUMN.

Tapi Jokowi belum menjelaskan lebih lanjut Ahok akan ditempatkan di perusahaan BUMN apa.

Ahok dikabarkan akan menjadi pemimpin Pertamina atau PLN.

Bila menjadi komisaris atau direksi Pertamina, Ahok akan menerima gaji fantastis.

Masih melansir sumber yang sama, gaji komisaris dan direksi berbeda.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditemui usai menghadiri diskusi kebangsaan di Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditemui usai menghadiri diskusi kebangsaan di Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2019). (Kompas.com/Ghinan Salman)

Kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan sebesar 47,23 US dolar atau setara Rp 664 miliar.

Direksi pertama mencapai 11 orang dan komisaris 6 orang.

Bila angka tersebut dibagi rata untuk 17 orang maka masing-masing akan mendapat Rp 39 miliar per tahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Namun, gaji direksi diatur menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved