Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Sopir Bus yang Tabrakan di Cipali : Hukuman Penjara untuk Saya Kira-kira Berapa Tahun?

Sopir Bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7949 IS, Sanudin (46) ‎diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga tabrakan bus Arimbi Jaya Agung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin (46) dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang. ‎Ini diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga busnya bertabrakan dengan bus Arimbi Jaya Agung di KM 117 Tol Cipali, Kamis (14/11/2019) dini hari. 

"Kalau ngantuk sih enggak, cuma memang tiba-tiba saja saya tak sadarkan diri, bus masuk ke tengah dan nerobos ke jalur berlawan. Penumpang tiba-tiba berteriak, awas mobil. Dari situ saya banting kiri, pojokan bus nabrak bus lagi. Kalau tidak saya banting kiri, bisa tabrakan betul depan-depanan," ujarnya.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menerangkan olah TKP sudah dilakukan di lokasi kejadian.

Ia menduga kecelakaan saat sopir bus diduga mengantuk.

"Sementara ini kayanya kterangan tadi malam dia mengantuk, lalu oleng. Tertidur hingga nyebrang ke jalur berlawanan, ada bekas-bekasnya," ujar Teddy di Subang.

Teddy menduga ada faktor kelalaian di balik kecelakaan maut itu. Atas dugaan kelalaian itu, polisi ‎akan memeriksa Sanudin. Polisi belum menetapkan Sanudin sebagai tersangka.

"Kemungkinan kalau ada tersangka, sopir bus Sinar Jaya yang tiba-tiba menyebrang tol. Nanti kondekturnya semuanya bakal diminta keterangannya kalau kondisinya sudah memungkinkan," kata Teddy.

Adapun terkait perbuatan Sanudin itu berdasarkan informasi yang dihimpung Tribun Jabar, diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 3 dan 4.

Ayat 3 menyatakan : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sedangkan Ayat 4 : Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved