Minta Ijin untuk Menikah, Gadis Ini Malah Diperkosa Ayahnya yang Baru Keluar Penjara

Tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah, apabila korban tak memenuhi keinginannya.

Editor: Ravianto
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Ayah di Malang yang perkosa putrinya yang minta ijin menikah. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.

Pelaku Tertunduk Malu

Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk malu saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.

Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.

Tapi ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.

"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo.

"Saat saya berhubungan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.

(Sumber: TribunJakarta/SuryaMalang)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ayah di Malang Perkosa Putri Kandung hingga 9 Kali, Sebut Syarat Agar Restui Pernikahan Sang Anak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved