Jasa Marga Dorong Kepala Daerah Keluarkan Perda Larangan Kendaraan Kelebihan Muatan Melintas
Jasa Marga bakal mendorong kepala daerah untuk mengeluarkan Perda larangan melintas bagi kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) di jalanan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jasa Marga bakal mendorong kepala daerah untuk mengeluarkan Perda larangan melintas bagi kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) di jalanan.
Hal itu menyusul rencana pemasangan alat weight in motion (WIM) di gerbang tol Tol Palimanan - Kanci atau Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon pada 2020.
Menurut Kepala Manajemen Lalulintas Area 2 Seksi Semarang-Cirebon Jasamarga Tollroad Trans Jawa, Agus Hartoyo, perda dibutuhkan untuk memberikan efek jera bagi pengemudi kendaraan yang membawa muatan berlebih.
• Modus Baru Perampokan, Matikan Listrik Rumah lalu Ikat dan Bekap Korban Pakai Celana Dalam
Pasalnya, kendaraan itu bisa memicu kecelakaan lalu lintas sehingga membahayakan bagi pengendara lainnya.
"Dalam Perda itu disebutkan larangannya berlaku dari pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB," kata Agus Hartoyo saat ditemui usai razia ODOL di Rest Area KM 227B Tol Palimanan - Kanci (Tol Palikanci) Kabupaten Cirebon, Selasa (12/11/2019).
Ia mengatakan, keberadaan perda itu akan semakin mendukung pengadaan alat WIM di gerbang tol.
Pasalnya, alat WIM itu bisa mendeteksi apakah kendaraan yang akan melintasinya muatannya melebihi kapasitas maksimal atau tidak.
Jika terbukti membawa muatan melebihi kapasitas, kendaraan tidak diperkenankan masuk tol sehingga harus melalui jalur nontol.
Saat perda larangan kendaraan kelebihan muatan sudah disahkan, tentunya kendaraan itu tidak mempunyai jalan lain.
"Di tol enggak bisa, jalur nontol juga enggak bisa, enggak ada jalan lain, sehingga jera dan diharapkan tidak membawa muatan berlebih lagi," ujar Agus Hartoyo.
• Ketua STAI Sabili Harapkan Lulusannya Mampu Bersaing dengan Lulusan dari PT Lainnya di Jabar
Pihaknya bakal menyosialisasikan program pemasangan WIM itu ke Pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Alat WIM itu rencananya dipasang pada caturwulan kedua 2020 dan ditargetkan sudah beroperasi sebelum arus mudik lebaran tahun depan.
"Dari data, kami juga membuktikan bahwa kendaraan ODOL ini sering memicu kecelakaan di jalan tol," kata Agus Hartoyo.
• Diduga Terlibat Penembakan di Ruko, Anak Bupati Majalengka Tetap Beraktivitas Seperti Biasa
