Ada DAK Rp 33 Miliar, Disdik Kab Cirebon Minta 885 Kepsek SD Lapor jika Ruang Kelas Rusak
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, menyebutkan telah melayangkan surat kepada 885 kepada sekolah
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, menyebutkan telah melayangkan surat kepada 885 kepada sekolah dasar di Kabupaten Cirebon.
Dalam surat tersebut, disebutkan, kepada seluruh pihak sekolah untuk melaporkan bila ada ruang kelas yang rusak dan diminta meninggalkan bila dalam kondisi rusak berat.
"Kami sudah edarkan surat itu. Kalau tidak diikuti, sekolah harus tanggung jawab kalau ada apa-apa," kata Kepala Seksi Sarana Prasarana, Aset dan Data Sekolah Dasar Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Pancawala Sulistianto, di Kecamatan Sumber, Selasa (12/11/2019).
Pancawala mengatakan, tahun ini, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 33 miliar, digunakan untuk perbaikan ruang kelas belajar, ruang kelas baru, rehab perpustakaan hingga pengadaan buku.
• Pendaftaran CPNS Dimulai, Pemohon SKCK di Polrestabes Bandung Meningkat, Antre Sejak Pagi
"Proses pencairannya dilakukan tiga tahap. Termin pertama pada bulan Agustus, kedua akhir Oktober, terakhir pencairannya pada awal Desember," katanya.
Jumlah ruang kelas dalam keadaan rusak ringan, sedang maupun berat sebanyak 3.662.
Sedangkan yang direhab pada tahun 2019 hanya 68 lokal. Maka, ruang kelas yang masih perlu di rehab sebanyak 3.294 lokal.
Kadisdik Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar, mengatakan, pencairan DAK saat ini sudah memasuki tahap akhir pencairan, hampir 70 persen telah terserap baik pada termin pertama dan kedua.
Kemudian, kata Asdullah, sisa DAK pun akan kembali dicarikan pada termin ketiga yang diperkirakan akan turun pada awal Desember 2019.
"Jangan hanya semangat mengajukan dan menerima anggaran, tetapi harus melaporkan pertanggung jawabannya yang sudah dikerjakan," kata Asdullah di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (12/11/2019).
Asdullah menuturkan, untuk setiap sekolah yang melaksanakan proyek pengerjaan, agar tidak bermain-main dengan anggaran untuk keperluan proses renovasi atau pembangunan.
• Misteri Mayat di Dalam Koper di Bogor, Sudah Seminggu Meninggal dan Ada Luka Benda Tumpul di Kepala
Selain berpengaruh kepada kualitas kontruksi bangunan, pihak sekolah sekolah yang terbukti melakukan penyimpanan pun akan berhadapan dengan hukum dengan ancaman kurungan penjara.
Asdullah mengatakan, kepada sekolah penerima DAK, diminta untuk tidak takut melaksanakan program, jika semuanya berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
"Sebenarnya dalam pemeliharaan ruang kelas bisa dilakukan melalui BOS.
Jangan sampai menunggu rusak berat yang berdampak bisa membahayakan bagi semua pihak, seperti yang sudah-sudah," katanya.