Terungkap Motif Sebenarnya Pembunuhan Surono yang Jasadnya Dicor di Musala, Ternyata Juragan Kopi

Tujuh bulan berlalu, barulah kasus jasad pria Jember di bawah musala ini terkuak. Surono ditemukan terkubur di dapur rumahnya sendiri.

Editor: Ravianto
surya.co.id/sri wahyunik
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menginterogasi Bh (anak Surono). 

Bahar Mario (25), pembunuh ayah kandungnya, Sugiono alias Surono alias Pak Wid (51) adalah seorang residivis.

Hal ini berdasarkan catatan kepolisian yang disampaikan kepada wartawan oleh Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).

Pemuda asal Dusun Juroju Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupatehn Jember itu pernah ditahan selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Jember tahun 2009. Dia menganiaya seorang Bu Nyai di sebuah pondok pesantren.

"Tersangka Bhr ini seorang residivis. Pernah ditahan. Dia menganiaya Bu Nyai-nya," ujar Alfian kepada Tribunjatim.com.

Bahar (kanan kapolres) dan Busani (kiri kapolres) tersangka pembunuhan Surono saat rilis di Mapolres Jember
Bahar (kanan kapolres) dan Busani (kiri kapolres) tersangka pembunuhan Surono saat rilis di Mapolres Jember (Sri Wahyunik/Surya)

Jika mengacu kepada umur, maka ketika itu usia Bahar masih belasan tahun.

Dari informasi yang dihimpun Surya, Bahar dikenal sebagai anak nakal saat remajanya. Karena itu orang tuanya mengirim dia ke sebuah pondok pesantren.

Ternyata saat mondok itu, dia malah menganiaya seorang bu nyai. Dia membacok bu nyai itu.

Alfian tidak menyebut nama si Ibu Nyai juga pondok pesantrennya. Tetapi polisi memiliki catatan perbuatan Bahar tersebut. Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Jember.

Bahar (kanan kapolres) dan Busani (kiri kapolres) tersangka pembunuhan Surono saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019). Surya.co.id/Sri Wahyunik
Bahar (kanan kapolres) dan Busani (kiri kapolres) tersangka pembunuhan Surono saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019). Surya.co.id/Sri Wahyunik (Surya.co.id/Sri Wahyunik)

Bahar kini juga ditahan polisi. Bahkan kini dia terancam pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun karena polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bahar disebut membunuh ayahnya Suroni pada akhir Maret 2019. Ibunya, Busani (45) mengetahui dan mengamini perbuatan Bahar.

Setelah membunuh, Bahar mengubur jasad sang ayah di belakang rumahnya. Tempat penguburan Surono kemudian disulap jadi musala. Kasus itu terkuak pada Minggu (3/11/2019). (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA Baru Alasan Anak & Istri Tega Bunuh Surono dan Kubur di Musala, Pria Lain Akhirnya Muncul

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved