Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan, Bapenda Sasar Pajak Kendaraan Dinas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyasar kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU), atau para pengemplang pajak kendaraan
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program Double Untung 10-10 ini bisa didapatkan melalui semua pelayanan Bapenda Jabar termasuk pembayaran Samsat J'Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank bjb.
"Satu syarat, kalau STNK sudah mati, tetap datang untuk urus STNK ke depan. Jangan sampai pajak sudah dibayar, tapi tidak diurus karena proses belum lengkap, sekalian urus STNK," kata Hening.
Adapun bagi Bapenda Jabar, program Double Untung 10-10 ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui PKB. Selain itu, program ini diharapkan semakin mendorong penggunaan Samsat J'Bret --layanan pembayaran pajak yang diluncurkan Januari 2019.
• Download Lagu Baru Via Vallen Berudul Mantan Tersayang, Lengkap dengan Lirik Lagunya, Begini Caranya
"Setelah Januari (2019), kami hitung PKB yang dibayarkan lewat online melalui Samsat J'Bret, itu ternyata antusiasme masyarakat luar biasa. Tahun 2018 ada e-Samsat lewat bank atau ATM (pendapatan) hanya Rp 114 miliar sepanjang tahun," ucap Hening.
Sejak adanya Samsat J'Bret via aplikasi online dan gerai modern, valuasinya luar biasa. Pada 2019 ini hingga Oktober sudah mencapai hampir Rp 400 miliar. Pihaknya hitung sampai Desember bisa mencapai Rp500 miliar.
Jabar sendiri telah meluncurkan mekanisme Elektronik Samsat atau E-Samsat pada 2014. Hening berharap, provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini menjadi motor bagi provinsi lain dalam hal pembayaran pajak kendaraan.