Datang di Hongkong Malah Diajak Mesum Sama Majikan, TKW Asal Indramayu Ini Pun Minta Pulang
TKW asal Indramayu berinisial N (29) mengaku dirugikan secara moril dan materil oleh pihak PT yang memberangkatkannya ke Hongkong
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - TKW asal Indramayu berinisial N (29) mengaku dirugikan secara moril dan materil oleh pihak PT yang memberangkatkannya ke Hongkong.
Selama bekerja tiga hari di Hongkong ia dipaksa oleh majikannya untuk berhubungan badan dan disiksa bilamana menolak.
Ia terkejut saat pertama kali bertemu majikannya itu. Pasalnya, dalam perjanjian kerja yang ia tanda tangani dengan PT Citra Karya Sejati (CKS), ialah berkerja sebagai Take Care of Disable atau merawat orang cacat.
"Perjanjian kontrak bilangnya merawat orang lumpuh total makanya saya terima. Karena kakek-kakek menurut saya tidak akan terjadi apa-apa," ucap N kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Kamis (7/11/2019).
Nahas, orang yang menjadi majikannya itu justru seorang pria berumur 62 tahun yang kondisinya sehat. Ia bahkan menjemput dan membawakan barang-barang milik N seorang diri ke rumahnya.
• Kisah Mengharukan, Ayah Gantikan Putrinya yang Wafat Sebelum Wisuda, Terus Menangis tapi Tetap Tegar
Namun, saat menginjakan kaki di rumahnya, pria yang ia sebut Puan itu justru membuka bajunya dan bertelanjang.
Dia memaksa N untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Jika menolak, N mendapat tindakan kekerasan dengan dipecut menggunakan alat semacam lidi besar.
"Saya diperlakukan tidak seronoh selama kerja di sana, cuma bekerja tiga hari saja saya tidak kuat," ujar dia.
Setelah mendapatkan perlakuan tidak seronoh itu, N mengadukan kejadian yang dialaminya ke PT CKS untuk dipulangkan ke Indonesia.
Nahas, permintaan N itu mendapat respon tidak baik, pihak PT malah meminta N untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 juta jika ingin kembali ke Indonesia.
• Dukung Usulan KPU, Johan Budi Setuju Kepala Daerah Tak Boleh Mantan Narapidana Korupsi
"Selama saya bisa pulang ya sudah saya bilang ke keluarga untuk bawa uang ke PT, tapi baru dibayarkan Rp 20 juta. Saya terus diizinkan untuk pulang," katanya.
Karena merasa dirugikan, N kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.
Ketua SBMI Indramayu, Juwarih mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap PT CKS yang sudah melanggar perjanjian kerjanya dengan N.
Dalam hal ini SBMI Indramayu melayangkan surat pengaduan Nomor : 025/DPC.SBMI/IM/X/2019 kepada Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Karena dipekerjakan tidak sesuai dengan job kerja yang tercantum di Perjanjian Kerja, membuat N dirugikan baik moril maupun materil," ujar dia.
Juwarih menilai, tindakan PT CKS maupun agency di Hongkong, dianggap tidak manusiawi.
Mereka lebih mengedepankan meminta ganti rugi sebagai konsekuensi pemutusan kontrak ketimbang menindaklanjuti aduan dari N.
"Salah satu tugas yang dikerjakan oleh pihak perekrut ialah memberikan perlindungan terhadap TKW di luar negeri, namun PT CKS dan Agency malah mengabaikan kewajibannya itu," ujar dia.
• Pesan Menohok Hotman Paris Soal Farhat Abbas dan Andar Situmorang: Saya Terlalu Sukses, Mereka Iri
Disebutkan Juwarih, regulasi itu sudah diatur dalam Pasal 19, Pasal 67 huruf a joncto Pasal 82 huruf a, dan Pasal 87, Undang‐Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran lndonesia.
Regulasi lainnya juga tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor : 98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Sektor Dornestik ke Negara Hongkong.
"Jika terbukti adanya pelanggaran, maka PT Citra Karya Sejati bukan hanya dijatuhi sanksi administratif dan pidana, tapi juga Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang PPMI," ucap Juwarih.