Datang di Hongkong Malah Diajak Mesum Sama Majikan, TKW Asal Indramayu Ini Pun Minta Pulang
TKW asal Indramayu berinisial N (29) mengaku dirugikan secara moril dan materil oleh pihak PT yang memberangkatkannya ke Hongkong
"Karena dipekerjakan tidak sesuai dengan job kerja yang tercantum di Perjanjian Kerja, membuat N dirugikan baik moril maupun materil," ujar dia.
Juwarih menilai, tindakan PT CKS maupun agency di Hongkong, dianggap tidak manusiawi.
Mereka lebih mengedepankan meminta ganti rugi sebagai konsekuensi pemutusan kontrak ketimbang menindaklanjuti aduan dari N.
"Salah satu tugas yang dikerjakan oleh pihak perekrut ialah memberikan perlindungan terhadap TKW di luar negeri, namun PT CKS dan Agency malah mengabaikan kewajibannya itu," ujar dia.
• Pesan Menohok Hotman Paris Soal Farhat Abbas dan Andar Situmorang: Saya Terlalu Sukses, Mereka Iri
Disebutkan Juwarih, regulasi itu sudah diatur dalam Pasal 19, Pasal 67 huruf a joncto Pasal 82 huruf a, dan Pasal 87, Undang‐Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran lndonesia.
Regulasi lainnya juga tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor : 98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Sektor Dornestik ke Negara Hongkong.
"Jika terbukti adanya pelanggaran, maka PT Citra Karya Sejati bukan hanya dijatuhi sanksi administratif dan pidana, tapi juga Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang PPMI," ucap Juwarih.