Sempat Ditusuk, Tak Lagi Jadi Menteri, Wiranto Muncul Gugat Bambang Sujagat Rp 44,9 Miliar
Wiranto menganggap Bambang Sujagad Susanto telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNJABAR.ID - Setelah tak menjadi menteri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Wiranto kini muncul dengan kabar sedang berseteru dengan Bambang Sujagad Susanto.
Wiranto menganggap Bambang Sujagad Susanto telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar.
• Berkaca Kasus Wiranto, Menag Fachrul Rozi Usulkan Larangan Bercadar, Ini Kata Menteri PAN-RB
Dilansir dari situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Wiranto.
"Menyatakan Tergugat (Bambang) melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan Wiranto tersebut.
Petitum ketiga, menyatakan surat perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," bunyi petitum keempat.
• Wiranto, Pernah Ditusuk Teroris, Kini Tak Lagi Jadi Menko Polhukam, Ternyata Ini Sosok Penggantinya
Wiranto juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Selain itu, ia juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni dengan nilai sekitar Rp 18,50 miliar.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini," demikian bunyi petitum lainnya.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," bunyi lanjutan petitum gugatan Wiranto tersebut.
Muncul Lagi
Setelah menjalani perawatan selama 10 hari pascaditikam Syahril Alamsyah alias Abu Rara Kamis (10/10/2019), akhirnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto muncul ke pubik Sabtu (19/10/2019).
Dengan dikawal dua dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Wiranto datang ke Kemenko Polhukam untuk menghadiri silaturahmi bersama keluarga besar Kemenko Polhukam.
"Terus terang ya saya membolos dari rumah sakit untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan satu silaturahmi pengakhiran tugas di Menko Polhukam dalam kabinet kerja periode 2014-2019," ujar Wiranto.
Ia menjelaskan kepada pegawai Kemenko Polhukam, masih banyak tugas yang harus dirampungkannya sebagai menteri.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para pegawai yang telah membantunya.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak selama dirinya dirawat di RSPAD.
"Saya sampaikan hormat dan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden, menteri kabinet kerja, dan semuanya telah mendukung dan mendoakan saya selama perawatan di RSPAD," imbuhnya.
Wiranto belum memastikan kapan perawatannya akan selesai usai ditusuk Abu Rara di Pandegelang, Banten, 10 Oktober lalu.
"Oh ada pasti (perawatanya akan cepat selesai).
Cuma lihat kondisi perkembanganya, saya ke sini (Kemenko Polhukam) pun dikawal dua dokter RSPAD," ujar Wiranto saat silaturahmi dengan pegawai Kemenko Polhukam, Sabtu (19/10/2019).
Wiranto mengakui, kondisinya saat ini belum pulih 100 persen karena cedera yang dialaminya cukup berat.
Ia pun berharap bisa segera puloh dan beraktivitas seperti biasa.
Mantan Pengalima ABRI tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendoakan dan mendukungnya selama masa perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak, Bapak Presiden dan Wakil Presiden, menteri kabinet kerja, para kiai, Pak Ustadz, ulama, dan tokoh masyarakat yang telah mendukung dan mendoakan saya selama perawatan di RSPAD," tuturnya dengan suara bernada kecil.
• Masalah Ingkar Janji ke PN Jakpus, Wiranto Tuntut Bambang Sujagad Susanto Bayar Rp 44,9 Miliar
"Juga saya sampaikan terima kasih kepada seluruh awak medis, baik di RS Pandeglang dan utamanya RS Gatot Subroto yang telah memberikan perawatan yang maksimal untuk kesembuhan saya," sambungnya.
Usai mengikuti silaturahmi di akhir masa kerja sebagai menteri kabinet kerja periode 2014-2019, Wiranto mengaku kembali ke rumah sakit untuk melanjutkan perawatan.
"Terus terang ya saya membolos dari rumah sakit untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam.
Setelah ini, saya akan kembali ke rumah sakit untuk terus menjalani perawatan," ujar Wiranto kepada para pegawai Kemenko Polhukam.
Diakui Wiranto, hingga saat ini kondisi fisiknya belum pulih 100 persen.
Ia berharap dalam waktu dekat, dia bisa beraktivitas seperti biasa.
"Dan cedera berat seperti ini tentu belum bisa pulih 100 persen.
Mudah-mudahan dalam waktu singkat saya bisa beraktivitas seperti biasa," imbuhnya.
Ia menegaskan, dirinya akan terus bekerja sampai nantinya menteri kabinet periode 2019-2024 sudah diumumkan dan dilantik Presiden Joko Widodo.
Wiranto menyebutkan bahwa dirinya belum bisa dipastikan hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin pada Minggu (20/10/2019).
"Lihat kondisi perkembanganya. Saya ke sini (Kemenko Polhukam) pun dikawal dua dokter RSPAD," pungkasnya.
Wiranto ditusuk Abu Rara saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, seusai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla'ul Anwar pada Kamis lalu.
Menurut polisi, Wiranto menderita luka di tubuh bagian depan.
Polisi mengamankan dua tersangka pelaku, yaitu Abu Rara dan istrinya Fitria Diana.
Polisi menyebutkan, tersangka pelaku telah terpapar radikalisme kelompok ISIS dan tengah mendalami kaitannya dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Setelah 10 Hari Dirawat Pascaditikam Abu Rara, Wiranto Tampil ke Publik, Begini Kesembuhan Dirinya.
Sertijab Menkopolhukam
Wiranto mengaku gembira jabatan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sepeninggalnya, diisi Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Wiranto saat melakukan serah terima jabatan dengan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (23/10/2019).
"Senang sekali, karena pengganti saya ini, Pak Mahfud MD sudah kenal, sudah kenal lama," kata Wiranto.
Menurut Wiranto, Mahfud memiliki pengetahuan yang luas pada bidang hukum dan ketatanegaraan.
Jabatan yang pernah diemban Mahfud MD di birokrasi, cukup banyak. Antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 dan menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid.
"Beliau ada sangat dikenal pengetahuannya luas, masalah hukum, tata negara dan jabatannya juga cukup banyak. Pernah juga waktu itu mengganti saya di Menteri Pertahanan," kata dia.
Wiranto berharap, Mahfud MD bisa memimpin Kemenko Polhukam dengan baik dan dapat bekerja dengan baik pula.
"Saya mengharapkan bahwa dengan kehadiran beliau memimpin Kemenko Polhukam, maka polhukam akan lebih bisa melakukan tugas yang lebih baik lagi," lanjut dia.
Diberitakan, Presiden Jokowi melantik 34 menteri dan 4 pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu pagi.
Prosesi pelantikan dimulai pukul 10.23 WIB, beberapa jam Jokowi memperkenalkan kabinetnya kepada publik.
Pelantikan dimulai dengan pembacaan keputusan presiden (Keppres) nomor 113P/2019 tentang pembentukan Kementerian Negara.
Kemudian nama menteri yang ada dalam Keppres tersebut dibacakan satu per satu. Selanjutnya dibacakan juga tiga surat Keppres Nomor 114-117 tentang pengangkatan Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, serta Kepala BKPM.
Jokowi lalu mengambil sumpah janji para pembantunya tersebut dan ditutup dengan menyampaikan ucapan selamat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/17444491/wiranto-gugat-bambang-sujagad-susanto-bayar-uang-sekitar-rp-449-miliar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman