Aksi Cabul Pemilik Panti Asuhan di Bandung, Diduga Setubuhi Anak Asuhnya, Korban Ditarik ke Kamar

Entah apa yang ada di pikiran AS, pria ini diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Hilda Rubiah
Pixabay dan TribunJabar.id/Mumu Mujahidin
Aksi cabul pemilik panti asuhan di Margahayu, Kabupaten Bandung bikin geger, ia diduga menyetubuhi anak asuh sendiri, modusnya adalah dipaksa dibawa ke kamar. 

Aksi cabul pemilik Panti Asuhan di  Margahayu, Kabupaten Bandung bikin geger, ia diduga menyetubuhi anak asuh sendiri, modusnya adalah dipaksa dibawa ke kamar.

TRIBUNJABAR.ID - Entah apa yang ada di pikiran AS (56), pria ini diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri di Panti Asuhan.

AS adalah pemilik yayasan sekaligus guru ngaji sebuah Panti Asuhan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Pada Senin (28/10/2019), AS telah diciduk oleh pihak Polres Bandung.

Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Agta Bhuwana menuturkan kronologi aksi bejat yang dilakukan AS.

Menurutnya, aksi yang dilakukan AS sudah terjadi sejak lima bulan lalu.

Ia melancarkan perbuatannya tersebut di asrama putri di lingkungan yayasan miliknya.

Adapun pelaku berbuat cabul terhadap empat murid sekaligus anak asuhnya.

Dari empat korban itu, hanya satu anak yang disetubuhi pelaku.

Modus yang dilakukan AS dalam menyetubuhi anak asuhnya adalah dengan cara memaksa korban.

Gedung Yayasan Oknum Guru Cabul Sempat Dirusak Keluarga Korban, Kini Yayasan Sepi dan Kosong

Awalnya, ia menarik korban, dan dibawa ke kamar.

"(Kamar) dikunci, setelah itu dilakukan persetubuhan terhadap salah satu korban," ujar Agta Bhuwana di Mapolres Bandung, Selasa (5/11/2019).

Polisi akhirnya menerima laporan pada 28 Oktober 2019 dari seorang anak mengenai adanya tindakan persetubuhan tersebut.

Satreskrim Polres Bandung pun bergerak cepat.

Tim langsung melakukan pemeriksaan kepada AS.

tersangka pencabulan
tersangka pencabulan (Tribunjabar/Mumu Mujahidin)

Kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus yang menggegerkan masyarakat setempat tersebut.

Pasalnya, dikhawatirkan ada korban lain yang belum melapor.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan dan sedang didalami, karena ada tiga anak lainnya yang menjadi korban pencabulan," ujar Agta Bhuwana.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS terancam hukuman belasan tahun pernjara.

Polisi akan mengenakan Pasal 81, 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kakek 72 Tahun di Kolaka Ancam dan Cabuli Gadis 16 Tahun di Pinggir Kali, Bukan Kejadian Pertama

Kondisi Terkini Panti Asuhan

Kondisi gedung Panti Asuhan sekaligus rumah yang ditempati AS dan keluarganya kini tampak tertutup dan sepi.

Berdasarkan pantauan wartawan TribunJabar.id, terlihat ada bekas pengrusakan.

Kaca jendela yang pecah, tampak sudah ditutup oleh bahan triplek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung tersebut sempat dirusak oleh pihak keluarga korban.

Mereka disebut-sebut tak terima atas kejadian itu.

ILUSTRASI - Anak di bawah umur dicabuli.
ILUSTRASI - Anak di bawah umur dicabuli. (Pixabay.com)

Kendati demikian, pengurus RT/RW setempat menolak untuk memberikan keterangan mengenai kasus itu.

Ia justru malah melarang wartawan mengambil gambar dan masuk ke lokasi untuk kepentingan peliputan.

Pengurus RT yang tak mau menyebutkan namanya itu malah meminta pewarta untuk mengkonfirmasi ke pihak berwajib.

Sementara itu, Agta Bhuwana juga mengaku belum menerima kabar mengenai pengrusakan gedung Panti Asuhan.

"Pengrusakan kami belum dapat laporan untuk di Polres. Tapi, apabila yang bersangkutan sebagai korban dan ingin melaporkan kejadian tersebut silakan datang ke Satreskrim Polres Bandung," katanya. (Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mumu Mujahidin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved