Satgas Bison Ciduk Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 48,6 Gram Sabu-sabu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap pengedar sabu-sabu.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
tribunjabar/ahmad imam baehaqi
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas Polres Cirebon Kota dari SR, Kamis (31/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap pengedar sabu-sabu.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 48,6 gram sabu-sabu dari tangan pelaku

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Yaser Arafat, mengatakan, pelaku berinisial SR (24) warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

SR ditangkap di kosan yang berada di kawasan Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Jumat (25/10/2019) malam.

"Kami amankan kira-kira pukul 23.00 WIB," kata Yaser Arafat saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Kamis (31/10/2019).

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap SR.

Malam Hari Pun Petugas Damkar Selamatkan Kucing yang Jatuh ke Sumur

Pasalnya, SR yang baru menempati indekos di kawasan Kesambi itu oleh warga sikapnya dinilai mencurigakan.

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjutinnya dan melakukan penggerebekan.

Selanjutnya petugas menemukan satu paket besar sabu-sabu seberat 21,17 gram dan 24 paket kecil sabu-sabu yang total beratnya mencapai 27,43 gram di indekos SR.

"Kami langsung menyita seluruh paket sabu-sabu itu total beratnya mencapai 48,6 gram dan menangkap SR," ujar Yaser Arafat.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain dari mulai selotip, korek api, ponsel, plastik pembungkus sabu-sabu, bong bekas pakai, dan lainnya.

Mulai Sekarang, Minumlah Air Putih Hangat Setelah Bangun Tidur di Pagi Hari, Manfaatnya Segudang Lho

Menurut Yaser, pelaku dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pengungkapan kasus kali ini merupakan keberhasilan Satgas Bison yang dibentuk Satnarkoba Polres Cirebon Kota beberapa waktu lalu," kata Yaser Arafat.

SR sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved