Menteri Agama Fachrul Razi Mau Larang PNS Bercadar, Sebut Tak Ada Dasar Hukum, Bukan Ukuran Takwa

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, larangan penggunaan niqab atau cadar itu untuk di lingkungan instansi pemerintah.

Editor: Kisdiantoro
THINKSTOCKPHOTOS
ILUSTRASI ---Pembahasan mengenai pengggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pembahasan mengenai pengggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir.

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, larangan penggunaan niqab atau cadar itu hanya untuk di lingkungan instansi pemerintah.

Ia mengatakan, larangan penggunaan cadar itu tidak melanggar aturan aparatur sipil negara (ASN).

Ditemui setelah menghadiri rapat koordinasi dengan para menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis  (31/10/2019), Fachrul Rozi mempersilakan para wanita yang ingin mengenakan cadar, namun tidak di lingkungan instansi pemerintahan.

Berkaca Kasus Wiranto, Menag Fachrul Rozi Usulkan Larangan Bercadar, Ini Kata Menteri PAN-RB

"Enggak, cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadis, dalam pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai, silakan," ujar Fachrul.

Menurutnya, penggunaan cadar bukan merupakan tolok ukur tinggi atau rendahnya sisi ketakwaan seseorang.

"Itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya sudah tinggi, (belum tentu) sudah dekat Tuhan. Silakan saja (kalau mau pakai)," tegas Fachrul.

Namun ia menuturkan bahwa akan ada peraturan baru terkait penggunaan atribut yang dianggap tidak sesuai.

Termasuk, aturan untuk membuka helm bagi para ASN maupun tamu yang mengendarai motor saat memasuki lingkungan pemerintahan.

"Tidak boleh pakai helm, (harus) buka, harus kelihatan jelas (saat masuk instansi pemerintah). Saya kira betul lah untuk keamanan," ujarnya.

Heboh, Crosshijaber Ada yang Beraksi di Bandung, Cowok Pakai Jilbab, Cadar, dan Gamis di Muka Umum

Rencana membuat larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah disampaikan Fachrul, Rabu (30/10).

Alasannya adalah soal keamanan. Rencana itu muncul setelah kejadian penusukan Wiranto saat masih menjabat Menkopolhukam dan semakin banyaknya pengguna niqab atau cadar  yang menganggap hal itu sebagai indikator keimanan.

Fachrul Rozi mengatakan, rencana itu masih dalam kajian.

Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul.

Menteri Agama Fachrul Rozi usai menghadiri Rapat Koordinasi dengan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2019).
Menteri Agama Fachrul Rozi usai menghadiri Rapat Koordinasi dengan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2019). (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved