Desak PKS Segera Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah, Pengacara Pertanyakan Pengumpulan Koin

pihaknya tak ambil pusing mengenai jenis aset apa yang akan disita dari pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk diberikan kepada kliennya, Fahri H

Editor: Theofilus Richard
tribunnews
Fahri Hamzah tinggalkan dewan 

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA tetapi ditolak.

MA memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi kepada Fahri Hamzah senilai Rp 30 miliar.

Presiden PKS enggan tanggapi desakan Fahri Hamzah

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman enggan menanggapi desakan tim kuasa hukum Fahri Hamzah terkait pelaksanaan putusan pengadilan atas pembayaran ganti rugi Rp 30 miliar.

Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri Hamzah menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

"Aduh sudah deh, out of context," ujar Sohibul saat ditemui di kantor DPP PKS, jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Caketum PSSI Ini Punya Ide Nyeleneh, Sarankan PSSI dan Timnas Indonesia Tinggalkan AFF

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman di kantor DPP PKS, jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman di kantor DPP PKS, jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Sohibul juga enggan menjawab saat ditanya apakah pihaknya akan segera membayar ganti rugi. Ia menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Nanti tanya lawyer saya saja," tuturnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum Fahri Hamzah mendesak agar pihak PKS segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar Rp 30 miliar kepada kliennya.

Desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.

Diketahui, perseteruan antara Fahri Hamzah dan PKS bermula pada 2016. Kala itu, Fahri Hamzah dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Fahri Hamzah yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

(Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved