Desak PKS Segera Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah, Pengacara Pertanyakan Pengumpulan Koin
pihaknya tak ambil pusing mengenai jenis aset apa yang akan disita dari pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk diberikan kepada kliennya, Fahri H
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan bahwa pihaknya tak ambil pusing mengenai jenis aset apa yang akan disita dari pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk diberikan kepada kliennya, Fahri Hamzah.
"Sebetulnya kami tidak mau pusing mau (dibayar) pakai aset apa, yang penting nilainya Rp 30 miliar," kata Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS.
Fahri Hamzah telah meminta sita eksekusi untuk beberapa aset petinggi PKS berupa harta bergerak dan tak bergerak, salah satunya adalah rumah dan gedung PKS yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
• Fahri Hamzah Desak PKS Segera Bayar Rp 30 Miliar, Data Tambahan Diserahkan ke PN Jakarta Selatan
Permintaan sita aset itu diajukan karena PKS belum membayarkan sejumlah uang kepada Fahri Hamzah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Fahri Hamzah.
Mujahid mengatakan, jika PKS membayarnya dengan uang tunai pun, pihaknya akan menerima asalkan putusan MA tersebut memang benar ditindaklanjuti.
Apalagi, sejak putusan dikeluarkan hingga saat ini, menurut dia, tidak ada respons dari pihak PKS. Putusan itu diterbitkan sejak setahun lalu.
"Andaikan senilai itu segera ditindaklanjuti dengan menyerahkan uang cash. Masih ingat tidak dulu awal-awal mereka katanya akan menggalang kadernya mengumpulkan koin. Ke mana itu sekarang? Apa sudah ada yang ditindaklanjuti?" kata Mujahid.
Dengan data tambahan yang diserahkan untuk sita eksekusi aset, setidaknya total ada 11 aset yang diajukan untuk disita.
Jika dihitung, kata dia, dari sisi nilai, 11 aset itu sudah lebih dari Rp 30 miliar.
Diketahui, perseteruan antara Fahri Hamzah dan PKS bermula pada 2016. Kala itu, Fahri Hamzah dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri Hamzah yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Fahri Hamzah juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Fahri Hamzah memenangi gugatan tersebut, tetapi PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangkan Fahri Hamzah.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA tetapi ditolak.
MA memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi kepada Fahri Hamzah senilai Rp 30 miliar.
Presiden PKS enggan tanggapi desakan Fahri Hamzah
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman enggan menanggapi desakan tim kuasa hukum Fahri Hamzah terkait pelaksanaan putusan pengadilan atas pembayaran ganti rugi Rp 30 miliar.
Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri Hamzah menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
"Aduh sudah deh, out of context," ujar Sohibul saat ditemui di kantor DPP PKS, jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
• Caketum PSSI Ini Punya Ide Nyeleneh, Sarankan PSSI dan Timnas Indonesia Tinggalkan AFF

Sohibul juga enggan menjawab saat ditanya apakah pihaknya akan segera membayar ganti rugi. Ia menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Nanti tanya lawyer saya saja," tuturnya.
Sebelumnya tim kuasa hukum Fahri Hamzah mendesak agar pihak PKS segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar Rp 30 miliar kepada kliennya.
Desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.
Diketahui, perseteruan antara Fahri Hamzah dan PKS bermula pada 2016. Kala itu, Fahri Hamzah dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri Hamzah yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.
(Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Kristian Erdianto)