Ada Kuota Khusus untuk Disabilitas dalam CPNS 2019, Cek Persyaratan dan Keistimewaannya
Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Kabupaten Indramayu mendapat kuota sebanyak 361 formasi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Kabupaten Indramayu mendapat kuota sebanyak 361 formasi.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Winaryo mengatakan, dari 361 formasi tersebut ada kuota yang bersifat khusus.
"Ada 3 hal pokok yang bersifat khusus dari 361 formasi ini dan harus ada," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Kamis (31/10/2019).
Ketiga kuota khusus itu, yakni kuota untuk penyandang disabilitas, kuota untuk cum laude atau lulusan terbaik, dan kuota khusus untuk putra-putri asal Papua.
Ia mengatakan bagi peserta yang hendak menggunakan kuota khusus ini mesti melampirkan persyaratan tambahan sebagai penunjang.
• Begini Modus Unik Pengedar Sabu-sabu yang Ditangkap Polres Cirebon Kota Saat Beraksi
Ia mencontohkan, bagi peserta penyandang disabilitas, mereka diharuskan menyertakan surat pernyataan yang menyatakan dirinya berkebutuhan khusus saat pendaftaran.
"Harus ada keterangan yang menyatakan difabelnya apa," ujar dia.
Nanti pada saat verifikasi berkas panitia akan mengecek secara visual apakah peserta yang bersangkutan benar memiliki kebutuhan khusus atau tidak.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan keistimewaan khusus dalam pelaksanaan penerimaan CPNS 2019.
Winaryo mencontohkan, misal di sebuah sekolah A membutuhkan sebanyak 10 formasi guru, maka dua dari sepuluh kuota itu akan dikhususkan bagi peserta disabilitas.
Sedangkan 8 di antaranya baru diperuntukan untuk peserta umum.
"Sudah ditentukan kuota ini untuk disabilitas, jadi tidak bisa dilamar oleh orang lain yang bukan disabilitas," ujar dia.
• Bupati Majalengka Wacanakan Pelantikan Pejabat di Tempat Sampah atau Lahan Kritis
Walau mendapat keistimewaan khusus, untuk persyaratan dasar maupun tahap seleksi para peserta kuota khusus ini juga dituntut harus seorang yang profesional.
"Tidak ada pengecualian, semuanya harus berkompeten meski dia disabilitas," ujar Winaryo.
Sementara itu, ia menjelaskan ketentuan tersebut juga berlaku untuk kuota khusus lainnya, yakni kuota untuk cum laude atau lulusan terbaik dan kuota untuk putra-putri asal Papua.