Begini Modus Unik Pengedar Sabu-sabu yang Ditangkap Polres Cirebon Kota Saat Beraksi
Menurut Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Yaser Arafat, modus SR dalam mengedarkan sabu-sabu tergolong unik.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Narkoba menangkap pengedar sabu-sabu berinisial SR (24).
Menurut Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Yaser Arafat, modus SR dalam mengedarkan sabu-sabu tergolong unik.
Yakni, paket barang haram itu dibungkus double tape kemudian menempelkannya di tempat tertentu yang telah disepakati.
"Sistem tempel ini sebenarnya modus lama, tapi SR menempelkannya di tempat yang tidak umum," kata Yaser Arafat saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Kamis (31/10/2019).
Ia menilai tempat SR nenempelkan paket narkoba itu tergolong tidak umum karena dilakukan di tempat yang nyaris tidak dipikirkan orang lain.
• Bupati Majalengka Wacanakan Pelantikan Pejabat di Tempat Sampah atau Lahan Kritis
Misalnya, pipa saluran air, selokan, jalan sepi, dahan pohon, rumah kosong, dan lainnya.
Bahkan, menurut Yaser, barang bukti 48,6 gram sabu-sabu yang diamankan dari SR juga tidak disimpan di satu tempat.
"Barang bukti itu dikemas dalam 24 paket kecil dan satu paket besar, ada beberapa yang sudah ditempel di sejumlah tempat," ujar Yaser Arafat.
Di antaranya, pipa saluran air yang berada di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SR yang merupakan warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu menjadi pengedar sabu-sabu selama enam bulan.
Ia mengatakan, selama kurun waktu tersebut SR biasa menerima pesanan dari pembelinya melalui aplikasi pesan singkat.
• UU KPK Baru Sudah Diberlakukan, Ini 4 Orang Pertama yang Dicekal, 3 di Antaranya Pejabat Asal Jabar
"Nanti SR dan pembelinya menentukan lokasi untuk tempelnya di mana," kata Yaser Arafat.
Diberitakan sebelumnya, petugas menciduk SR di kosan yang berada di kawasan Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Jumat (25/10/2019) malam.
Dari tangan SR, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 48,6 gram, bong yang diduga bekas dipakai, korek api, ponsel, selotip, dan lainnya.