Penyegelan Kios
20 Kios di Talun Cirebon Disegel Gara-gara Tidak Ada IMB
Sedikitnya 20 kios di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disegel oleh Pemerintah Kabupaten
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sedikitnya 20 kios di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Pantauan Tribun Jabar, Kamis (31/10/2019) di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, penyegelan tersebut dilakukan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Cirebon.
Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon yakni, memasang garis kuning di 20 kios dan memasang stiker segel berukuran 30 sentimeter di pintu kios.
Dari 20 kios pedagang yang disegel, satu di antaranya masih buka, kemudian pemiliki kios tersebut diminta oleh Satpol PP untuk mengosongkan dan meninggalkan kios.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso, mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena para
pedagang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Pelanggaran tersebut Peraturan daerah Kabupaten Cirebon nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan gedung, pasal 106 ayat 1 jo Pasal 1.
"Ini kali keduanya kami melakukan penyegelan, sebelumnya dicabut dan beberapa pedagang kembali berjualan. Tetapi sekarang tidak ada," kata Iwan di Desa Sampiran,
Kecamatan Talun.
Iwan mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang untuk meninggalkan
lokasi tersebut.
Ia menambahkan, pedagang di deretan kios tersebut diketahui berjualan di tanah milik Desa Sampiran.
"Semua pedagang sudah sadar dan memahami," katanya.
Ahmad (45), salah seorang pedagang, mengatakan, kalau ia baru satu bulan berjualan di lokasi tersebut, pasrah saat diminta Satpol PP Kabupaten Cirebon
meninggalkan kios.
"Saya tidak tahu, saya bayar ke petugas. Tidak tahu kalau bermasalah, belum kepikiran jualan kemana," katanya. (*)