Kenaikan UMP
SUDAH DITETAPKAN UMP 2020, Naik 8,51 Persen, Jabar Peringkat ke-31 dari Semua Provinsi di Indonesia
Berapa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020? Angka kenaikan sudah ditetapkan 8,51 persen.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berapa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020?
Angkanya sudah bisa ditebak karena Anda bisa menghitungnya sendiri. Sebab, kenaikan UMP sudah ditentukan, yakni 8,51 persen.
Jumlah kenaikan ini berlaku untuk semua provinsi di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
• 20 Makam Dipindah Warga Cikajang Garut Akibat Retakan Tanah
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
• Ayah dan Ibunya Tewas Digigit Ular, Empat Anak Ini Huni Rumah Butut, Plt Bupati Cianjur Beri Bantuan
Melansir Kompas.com, berikut merupakan daftar besaran UMP semua provinsi di Indonesia jika dinaikan sebesar 8,51%.
Dari 34 provinsi di Indonesia, Jawa Barat berada di peringkat 31, atau empat peringkat terendah dalam hal besaran UMP.
1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.
2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.
4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.
6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.