Pengakuan Nunung di Hadapan Hakim, Cara Mengajak Suami Gunakan Narkoba Terungkap

Dalam persidangan terungkap cara Nunung mengajak suaminya, July Jan Sambiran, mengonsumsi sabu.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
KOMPAS.com/IRA GITA
Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019), terungkap cara Nunung mengajak suaminya, July Jan Sambiran, mengonsumsi sabu.

Awalnya, hakim anggota Djoko Indarto bertanya pada Nunung tentang itu.

“Gimana ngajaknya, ‘ayo, Yang, kita nyabu yuk', gitu? Lha piye? (lha, gimana?),” tanya hakim Djoko yang disambut tawa dari pengunjung.

“'Yah, pakai itu yuk, Yah, biar melek',” jawab Nunung seraya memandang suaminya.

Nunung menambahkan, July sebenarnya pernah memintanya untuk berhenti konsumsi sabu.

“Suami saya kan pasif ya, enggak kayak saya. Suami saya pernah mengingatkan beberapa kali. Saya yang ngajak suami saya,” kata Nunung.

Selain mengungkap caranya mengajak suami menggunakan sabu, Nunung juga mengatakan ia telah curiga bahwa tamu yang datang ke rumahnya pada hari penangkapan adalah polisi.

Awalnya, saat kejadian, pada hari Jumat (19/7/2019), pembantu rumah tangga Nunung mengatakan dirinya kedatangan tamu dari Bandung bernama Hengki.

Merasa tak kenal, Nunung meminta asisten rumah tangganya itu untuk mengatakan bahwa ia sudah akan berangkat kerja.

“Lalu Mbak di rumah bilang, 'itu tamunya semakin banyak'. Saya bilang sama suami saya, coba ditemuin di luar,” kata Nunung.

Nunung saat wawancara ekslusif di Kompas TV, Senin (22/7/2019)
Nunung saat wawancara ekslusif di Kompas TV, Senin (22/7/2019) (Kompas TV)

Saat itulah Nunung merasa bahwa tamu yang datang adalah polisi.

“Saya sudah feeling, ‘pasti polisi ini’, saya sudah tahu, saya bilang sama suami, suruh masuk saja. Jadi masuk itu ya menemukan yang 0,36 gram itu,” kata Nunung.

Polisi lalu melakukan penggeledahan dan membawa Nunung ke Polda Metro Jaya.

Adapun Nunung dan July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved