Terkait Kasus Gantung dan Siksa Gadis 16 Tahun, 6 Warga Desa Babulu Selatan Ditangkap

Aparat Polres Belu sudah menangkap enam terduga pelaku penganiayaan dan penyiksaan seorang gadis 16 tahun (NB) di NTT.

Dokumen Polres Belu/Kompas.com
Para terduga pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap N, seorang gadis berusia 16 tahun, saat diamankan di Polres Belu. 

TRIBUNJABAR.ID, KUPANG- Aparat Polres Belu sudah menangkap enam terduga pelaku penganiayaan dan penyiksaan seorang gadis 16 tahun (NB) di NTT.

Polisi sedang mencari tahu peran masing-masing dari terduga pelaku penganiayaan dan penyiksaan gadis 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Kepala Desa Babulu Selatan yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut belum diketahui keberadaannya.

"Mereka sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Belu," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Menurut Jules, enam orang diduga pelaku ini masih diperiksa secara intensif agar secepatnya diketahui peran masing-masing.

Enam orang yang ditangkap yakni, Endik Kasa, Margareta Hoar, Marsel Ulu, Domi Berek, Melki Tes, dan Edu Roman. 

Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau, yang ikut dilaporkan karena terlibat penganiayaan itu hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Noviana Baru saat diikat oleh warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dituduh mencuri cincin.
Noviana Baru saat diikat oleh warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dituduh mencuri cincin. (Dokumen Warga Desa Babulu Selatan)

Gadis di NTT Disiksa Hingga Nyaris Tewas: Digantung dan Dipukuli Warga dan Pejabat Desa

Siswa SMA Dianiaya dan Diperkosa Sesama Pelajar SMA, Pacarnya Kaget Gadis Itu Masih Hidup

Jules menyebut, bilamana ada pelaku lainnya, tentu akan ditangkap atau diamankan.

Sementara korban NB, lanjut Jules, saat ini telah dibawa ke Polres Belu, khususnya di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk diberi pendampingan.

"Pendampingan ini untuk mengantisipasi trauma yang dialami korban setelah mendapatkan penyiksaan di depan umum pada pekan lalu," kata Jules.

Jules mengatakan, kasus itu akan diproses hingga tuntas. "Kita serius tangani kasus ini dan kasus ini terus berlanjut hingga ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, nasib nahas menimpa NB, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

NB yang berusia 16 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan warga dan pejabat desa setempat. Dia disiksa dengan cara tangannya diikat lalu dipukuli.

Dia dituduh mencuri perhiasan berupa cincin milik seorang warga. Aksi keji ini menjadi viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain.

Dalam video maupun foto yang beredar, NB terlihat disiksa dengan cara kedua tangannya diikat.

Geger, Bocah 2 Tahun Ditemukan Peluk Jenazah Ibunya, Sudah Bau Tak Sedap, Dua Hari di Kamar Indekos

Polda Jabar Periksa 10 Orang terkait Terbakarnya Pipa Pertamina di Cimahi, Ternyata Ini Penyebabnya

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved