Terkait Kasus Gantung dan Siksa Gadis 16 Tahun, 6 Warga Desa Babulu Selatan Ditangkap

Aparat Polres Belu sudah menangkap enam terduga pelaku penganiayaan dan penyiksaan seorang gadis 16 tahun (NB) di NTT.

Dokumen Polres Belu/Kompas.com
Para terduga pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap N, seorang gadis berusia 16 tahun, saat diamankan di Polres Belu. 

NB dalam posisi duduk menggunakan kursi plastik. Dia lalu dipukul serta digantung pada regel rumah di Dusun Beitahu.

NB diduga dianiaya oleh warga dan juga Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau hingga korban nyaris tewas.

Seorang pemuda bertubuh kekar dan tinggi menghujamkan pukulan ke wajah korban berkali-kali. Padahal, saat itu

NB dalam kondisi tak berdaya karena masih dalam posisi terikat. Aksi main hakim sendiri ini diduga dipimpin oleh sang kepala desa dan sejumlah warga. Aksi tersebut disaksikan oleh keluarga korban dan warga desa setempat.

Tidak terima NB diperlakukan tak manusiawi, keluarga gadis 16 tahun tersebut melapor ke Polsek Kobalima, Kabupaten Malaka.

Laporan penganiayaan itu sudah dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Menurut Ade, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Kobalima, pada Jumat lalu.  "Masih sementara kita proses kasusnya. Nanti perkembangan kita akan rilis,"ujar Ade.

Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila mengaku sudah menindaklanjuti kasus itu. "Saat ini kami sedang memeriksa saksi," kata Marthen. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siksa Gadis 16 Tahun yang Dituding Mencuri Cincin, 6 Warga Ditangkap"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved