Coba Kabur, 4 dari 5 Maling Pakaian di Majalengka Ditembak Polisi

Komplotan maling dibekuk polisi setelah terlibat aksi pencurian di Kabupaten Majalengka.

Editor: Theofilus Richard
tribunjabar/eki yulianto
Polres Majalengka gelar konferensi pers, Selasa (29/10/2019) 

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu buah gunting pemotong besi, dua buah cutter, dua pak mata pisau cutter, satu buah lakban hitam, satu buah kunci pas bentuk 'Y' dan tiga karung pakaian berbabagai merek.

"Akibat perbuatannya para pelaku tersebut akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Ditunjuk Jadi Wakil Menteri Desa, Budi Arie Mengaku Terharu, tapi Ada Khawatirnya Juga

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved