Coba Kabur, 4 dari 5 Maling Pakaian di Majalengka Ditembak Polisi
Komplotan maling dibekuk polisi setelah terlibat aksi pencurian di Kabupaten Majalengka.
Editor:
Theofilus Richard
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu buah gunting pemotong besi, dua buah cutter, dua pak mata pisau cutter, satu buah lakban hitam, satu buah kunci pas bentuk 'Y' dan tiga karung pakaian berbabagai merek.
"Akibat perbuatannya para pelaku tersebut akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
• Ditunjuk Jadi Wakil Menteri Desa, Budi Arie Mengaku Terharu, tapi Ada Khawatirnya Juga
Halaman 2 dari 2