Prostitusi Artis
Sekali Menghubungkan PA dan Pelanggan, Sang Muncikari dapat Komisi Puluhan Juta
Dari kasus prostitusi online itu, penyidik Polda Jatim hanya menetapkan tersangka mucikari JL (51). Sedangkan PA dipulangkan.
Leo mengatakan, JL sang mucikari dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.
Leo mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL.
Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedanh diburu polisi.
"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," pungkasnya.

Sosok Penyewa Kamar
Sebelumnya, Abdi adalah pria yang memesan kamar hotel untuk PA, eks finalis Putri Pariwisata sebelum digerebek.
Sosok Abdi ini dibongkar manajemen Hotel Purnama Kota Batu, tempat PA ditangkap polisi.
Siapakah Abdi, saksi kunci dalam kasus penangkapan finalis Putri Pariwisata 2016?
Asisten Marketing Manager Hotel Purnama Kota Batu, Riski Rahmat Hadiri membenarkan bahwa kamar yang disebut menjadi tempat prostitusi sudah dipesan.
Pemesan atas nama Abdi dan memesan sebanyak dua kamar.
Berdasarkan KTP yang diserahkan kepada pihak hotel, Abdi merupakan sorang sopir dan memesan dua kamar.
"Yang mesan itu atas nama Abdi. Sesuai KTP pekerjaannya sopir. Memang memesan dua kamar. Kami tidak tahu kamar itu buat siapa," katanya.
Menurutnya, Abdi sudah melakukan registrasi sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (25/10/2019).
Kemudian penangkapan berlangsung pada pukul 18.00 WIB.