Prostitusi Artis

Sekali Menghubungkan PA dan Pelanggan, Sang Muncikari dapat Komisi Puluhan Juta

Dari kasus prostitusi online itu, penyidik Polda Jatim hanya menetapkan tersangka mucikari JL (51). Sedangkan PA dipulangkan.

Editor: Ravianto
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

Leo mengatakan, JL sang mucikari dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.

Leo mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL.

Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedanh diburu polisi.

"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," pungkasnya.

JL (51) sang mucikari PA saat di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019).
JL (51) sang mucikari PA saat di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019). (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

Sosok Penyewa Kamar

Sebelumnya, Abdi adalah pria yang memesan kamar hotel untuk PA, eks finalis Putri Pariwisata sebelum digerebek.

Sosok Abdi ini dibongkar manajemen Hotel Purnama Kota Batu, tempat PA ditangkap polisi.

Siapakah Abdi, saksi kunci dalam kasus penangkapan finalis Putri Pariwisata 2016?

Asisten Marketing Manager Hotel Purnama Kota Batu, Riski Rahmat Hadiri membenarkan bahwa kamar yang disebut menjadi tempat prostitusi sudah dipesan.

Pemesan atas nama Abdi dan memesan sebanyak dua kamar.

Berdasarkan KTP yang diserahkan kepada pihak hotel, Abdi merupakan sorang sopir dan memesan dua kamar.

"Yang mesan itu atas nama Abdi. Sesuai KTP pekerjaannya sopir. Memang memesan dua kamar. Kami tidak tahu kamar itu buat siapa," katanya.

Menurutnya, Abdi sudah melakukan registrasi sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (25/10/2019).

Kemudian penangkapan berlangsung pada pukul 18.00 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved