Korupsi Klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang, Terdakwa Tak Mampu Jelaskan Duit Rp 3 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana klaim pembayaran BPJS Kesehatan di RSUD Lembang, Meta Susanti

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sidang kasus korupsi dana BPJS Kesehatan RSUD Lembang 

‎Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Terdakwa kasus dugaan korupsi dana klaim pembayaran BPJS Kesehatan di RSUD Lembang, Meta Susanti tidak bisa mempertanggung jawabkan uang Rp 3 miliar lebih dari total kerugian negara sekitar Rp 7,7 miliar.

Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Meta selaku Bendahara RSUD Lembang dan Onie Habie selaku Kepala RSUD Lembang, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (28/10). Sidang mengagendakan pemeriksaan kedua terdakwa.

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, Asep Sumirat Danaatmaja menyebutkan Meta dan Onie di persidangan mempergunakan uang BPJS Kesehatan RSUD Lembang itu untuk kepentingan pribadi.

”Kalau hitungan secara matematis ini tidak sinkron. Uang yang tidak disetorkan Rp 7,7 miliar. Dokter Oni mengaku minjem Rp 2,1 miliar, dan Meta hanya ngaku (pakai) Rp 2,5 miliar. Ini ada selisih Rp 3 miliar lebih, jadinya sama siapa dan kemana," ujar Asep.

Persib Bandung Nyaris Jebol Gawang Persija Jakarta Berkat Skema Tendangan Bebas

Mendapat pertanyaan itu, terdakwa Onie mengakui meminjam uang yang harus disetor ke kas daerah Pemkab KBB itu untuk kepentingan pribadi. Onie tampak menyerahkan catatan peminjaman uang tersebut ke meja majelis hakim. Diikuti jaksa dan penasehat hukumnya.

"Saya akui meminjam uang itu. Ini ada catatannya. Baru saya ganti Rp 100 juta," ujar Onie. ‎

Meta saat dikonfrontir terkait keterangan Onie yang meminjam membenarkanya.

Sedangkan Meta, mengaku bahwa sistem administrasi keuangan yang ia kelola tidak didukung dengan sistem yang rapi.

"Ada beberapa yang tidak tercatat‎ karena komputer yang biasa dipakai sempat error, ngehang. Saya tidak sempat mencatatnya secara manual," ujar Metra.

Ketua Majelis Hakim menimpali pernyataan Meta.

"Tidak dicatat manual karena takut ketahuan, karena ada penyelewengan?” kata Asep. Meta mengangguk dan membenarkan pertanyaan Asep Ketua Majelis Hakim.

Merasa tidak puas, Asep kembali mempertanyakan soal kemungkinan Meta membagikan uang selisih itu ke pihak lain.

”Saya tanya sekali lagi, apakah ada pemberian ke pihak lain selain dokter Onie," ujar Asep.

Meta menimpali dan berusaha meyakinkan majelis hakim dia tidak membagi-bagikan uang tersebut.

Keterangan Meta di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dibacakan majelis hakim. Disebutkan bahwa dari selisih Rp 3 miliar, digunakan untuk membeli rumah di Jambi, membayar utang ke rentenir, investasi ayam potong dan pembelian mobil.

"Tapi mobilnya juga sudah di ambil sama perusahaan leasing," ujar Meta.

Siapa Sangka, Artis Yuni Shara, Ruben Onsu hingga Dian Sastro Punya Niatan Bangun Sekolah Gratis

Karena tidak bisa mempertanggung jawabkan selisih Rp 3 miliar dari Rp 7 miliar lebih itu, Meta harus mempertanggung jawabkan nilai tersebut.

"Saudara harus mempertanggung jawabannya nanti dengan mengganti kerugian negara," kata hakim.

Di persidangan itu juga terungkap, Meta sebagai bendahara tidak membuat administrasi keuangan yang memadai. Uang untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan tidak langsung disetorkan namun disimpan di laci.

"Karena RSUD Lembang tidak punya brankas," ujar Meta.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved