Korupsi Klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang, Terdakwa Tak Mampu Jelaskan Duit Rp 3 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana klaim pembayaran BPJS Kesehatan di RSUD Lembang, Meta Susanti

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sidang kasus korupsi dana BPJS Kesehatan RSUD Lembang 

Keterangan Meta di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dibacakan majelis hakim. Disebutkan bahwa dari selisih Rp 3 miliar, digunakan untuk membeli rumah di Jambi, membayar utang ke rentenir, investasi ayam potong dan pembelian mobil.

"Tapi mobilnya juga sudah di ambil sama perusahaan leasing," ujar Meta.

Siapa Sangka, Artis Yuni Shara, Ruben Onsu hingga Dian Sastro Punya Niatan Bangun Sekolah Gratis

Karena tidak bisa mempertanggung jawabkan selisih Rp 3 miliar dari Rp 7 miliar lebih itu, Meta harus mempertanggung jawabkan nilai tersebut.

"Saudara harus mempertanggung jawabannya nanti dengan mengganti kerugian negara," kata hakim.

Di persidangan itu juga terungkap, Meta sebagai bendahara tidak membuat administrasi keuangan yang memadai. Uang untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan tidak langsung disetorkan namun disimpan di laci.

"Karena RSUD Lembang tidak punya brankas," ujar Meta.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved