Hacker Asal Sleman Retas Server Perusahaan di AS, Raup Puluhan Miliar Rupiah
Seorang pria berinisial BBA (21) ditangkap setelah ketahuan meretas server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.
Editor:
Theofilus Richard
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (batik biru) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.
(Kompas.com/Wijaya Kusuma)
• Berhubungan 6 Bulan dan Tolak Ajakan Menikah, Pria Ini Disiram Cairan Asam
Berita Terkait