Hacker Asal Sleman Retas Server Perusahaan di AS, Raup Puluhan Miliar Rupiah
Seorang pria berinisial BBA (21) ditangkap setelah ketahuan meretas server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.
TRIBUNJABAR.ID, YOGYAKARTA - Seorang pria asal Sleman berinisial BBA (21) ditangkap setelah ketahuan meretas server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.
BBA yang tinggal bersama istrinya di sebuah rumah kontrakan, dikenal sebagai pribadi yang tertutup.
"(BBA) pendatang, disini mengontrak rumah," ujar Wartini, warga Dukuh Dusun Biru, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/10/2019) malam.
Wartini menyampaikan tidak bisa memberikan informasi banyak terkait BBA dan istrinya. Sebab, selama ini BBA tidak pernah bersosialiasi dengan warga.
• Hati-hati! Hacker Kembali Beraksi, Catut Foto dan Nomor Kontak HP Lalu Minta Uang ke Teman Korban
Bahkan, dirinya tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi langsung dengan BBA.
"Di depan itu ada orang meninggal (BBA) tidak keluar. Jangankan ronda, kegiatan kampung saja tidak pernah datang," tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui Kompas.com menuturkan, selama ini BBA dan istrinya cenderung tetutup.
"Mengontrak disini sudah dua tahun bersama istri dan anaknya, orangnya pendiam, tertutup lebih banyak di dalam rumah dan jarang bergaul. Ketemu juga nggak ngobrol, langsung masuk rumah," ujarnya.
Warga yang rumahnya tidak jauh dari kontrakan BBA ini mengungkapkan tidak mengetahui apa pekerjaan pria berusia 21 tahun itu. Sebab dirinya juga tidak pernah berkomunikasi dengan BBA.
• Potret Cantik dan Elegan Putri Amelia Zahraman, Finalis Putri Pariwisata yang Berprestasi
Diungkapkannya, belum lama ini memang dirinya melihat ada motor gede (moge) berwarna hitam. Namun Ia tidak mengetahui apakah itu milik BBA atau bukan.
"Dulu itu motornya matic. Saya lihat ada (moge) itu belum lama kok, ya diparkir di situ, tidak tahu dapat dari mana," urainya.
Ia pun mengaku kaget ketika banyak polisi berpakaian preman pada tanggal 18 Oktober 2019 lalu datang. Mereka mengamankan BBA bersama beberapa barang termasuk satu motor moge.
"Kejadianya sore hari itu, Saya juga kaget. Saya tidak tahu melakukan kejahatan apa, tapi setelah membaca diberita ternyata kasus hacker," ungkapnya.

Raup Rp 31,5 miliar
Diberitakan sebelumnya, seorang hacker berinisial BBA (21) ditangkap akibat aksinya meretas server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.
BBA berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya Sleman, Yogyakarta pada Jumat (18/10/2019).
"Ditangkap lagi main komputer di rumahnya di Sleman, Yogyakarta," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/10/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, laptop jinjing, dua unit ponsel, identitas pribadi, satu kartu ATM BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah moge.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, peretasan tersebut dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus komputer) jenis ransomware.
• Disengat Gol Cepat Harry Kane, Liverpool Mampu Come Back atas Tottenham Hotspur
BBA membeli ransomware atau malware yang mampu mengambil alih kendali, yang berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web.
Kemudian, ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari 500 alamat email di luar negeri.
Salah satu korban yang menerima email tersebut adalah perusahaan di San Antonio, Texas, AS.
Sementara, ketika korban membuka email tersebut, maka software perusahaan akan terenkripsi.
Hal inilah yang menjadikan kesempatan BBA untuk meminta uang tebusan kepada korban. Sebab, jika tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu akan lumpuh.
"Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, maka muncul pemberitahuan di layar, apabila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ujar Rickynaldo seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/10/2019).
"Kalau misalnya tidak bisa membayar, maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," kata dia.
Tebusan berupa Bitcoin
Atas ancaman tersebut, mau tidak mau korban mengirimkan biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin.
Diketahui, selama lima tahun menjadi hacker dengan modus ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.
"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.
Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.
(Kompas.com/Wijaya Kusuma)
• Berhubungan 6 Bulan dan Tolak Ajakan Menikah, Pria Ini Disiram Cairan Asam