Narkoba

VIDEO-Residivis Pengedar Sabu Lagi-lagi Masuk Bui di Cirebon, Modusnya Kali Ini Begini

DA akan mengambil sabu dari suatu tempat yang telah ditentukan kemudian meletakkannya di tempat lain yang telah...

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap seorang pengedar sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, mengatakan bahwa pelaku berinisial DA (39) warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Roland mengatakam bahwa DA merupakan residivis kasus narkoba dan sempat menjalani masa pidana di Lapas Gintung, Kabupaten Cirebon.

"Kami berhasil mengamankan sabu seberat 10 gram dari tangan tersangka," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon,

Jumat (25/10/2019).

Ia mengatakan, sabu itu dikemas dalam satu paket besar berisi 5 gram dan lima paket kecil yang masing-masing berisi 1 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui peran DA adalah sebagai kurir dalam jaringan peredaran barang haram itu.

Modus yang dilakukan DA dalam mengedarkan sabu tersebut ialah menggunakan sistem tempel.

DA akan mengambil sabu dari suatu tempat yang telah ditentukan kemudian meletakkannya di tempat lain yang telah disepakati dengan calon pembeli.

"DA tertangkap tangan saat akan mengantar sabu di simpang empat Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon," ujar Roland Ronaldy.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari tangan DA, di antaranya, ponsel dan kartu ATM.

Hingga kini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pria yang hanya lulus SMP itu.

"Masih kami dalami untuk mengusut tuntas kasusnya dan mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di Kota Cirebon," kata Roland Ronaldy. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Cirebon Kota Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Begini Modusnya, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/25/polres-cirebon-kota-tangkap-residivis-pengedar-sabu-begini-modusnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: Theofilus Richard
Video production: Dicky Fadiar Djuhud 
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved