Polres Cirebon Kota Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Begini Modusnya
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan bahwa pelaku berinisial DA (39) warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap seorang pengedar sabu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan bahwa pelaku berinisial DA (39) warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Roland mengatakam bahwa DA merupakan residivis kasus narkoba dan sempat menjalani masa pidana di Lapas Gintung, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil mengamankan sabu seberat 10 gram dari tangan tersangka," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Jumat (25/10/2019).
• Kedapatan Punya Sabu, Warga Mundu Ditangkap Polres Cirebon Kota
Ia mengatakan, sabu itu dikemas dalam satu paket besar berisi 5 gram dan lima paket kecil yang masing-masing berisi 1 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui peran DA adalah sebagai kurir dalam jaringan peredaran barang haram itu.
Modus yang dilakukan DA dalam mengedarkan sabu tersebut ialah menggunakan sistem tempel.
DA akan mengambil sabu dari suatu tempat yang telah ditentukan kemudian meletakkannya di tempat lain yang telah disepakati dengan calon pembeli.
"DA tertangkap tangan saat akan mengantar sabu di simpang empat Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon," ujar Roland Ronaldy.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari tangan DA, di antaranya, ponsel dan kartu ATM.
Hingga kini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pria yang hanya lulus SMP itu.
"Masih kami dalami untuk mengusut tuntas kasusnya dan mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di Kota Cirebon," kata Roland Ronaldy.
• Pembawa Sabu-Sabu 12,2 Kilogram ke Bandung Itu Adik Kakak, Pemiliknya Orang Nigeria