Pengiriman TKW ke Negara Timur Tengah Dilarang, Pelaku Gunakan Cara Ini Untuk Kelabui Petugas

Kasus trafficking itu dilakukan pelaku secara ilegal atau sembunyi-sembunyi. Ia mengirimkan TKW-TKW ke negara Irak sejak 4 bulan terakhir.

Editor: Dedy Herdiana
tribunjabar/Handhika Rahman
Pelaku human trafficking atau perdagangan manusia berinisial DS (25) saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10/2019). 

"Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ucap dia.

BP Perda DPRD Jabar Tindak Lanjuti Pembahasan Raperda Tahun 2019

Duel Persib Bandung V Persija Jakarta Kian Tak Jelas, Terombang Ambing dari Bandung Hingga Singapura

Langkah Jokowi Soal Adanya Jabatan Wakil Menteri Dikritik PKS, Tak Sesuai Reformasi Birokrasi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved