Pengiriman TKW ke Negara Timur Tengah Dilarang, Pelaku Gunakan Cara Ini Untuk Kelabui Petugas
Kasus trafficking itu dilakukan pelaku secara ilegal atau sembunyi-sembunyi. Ia mengirimkan TKW-TKW ke negara Irak sejak 4 bulan terakhir.
Editor:
Dedy Herdiana
tribunjabar/Handhika Rahman
Pelaku human trafficking atau perdagangan manusia berinisial DS (25) saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10/2019).
"Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ucap dia.
• BP Perda DPRD Jabar Tindak Lanjuti Pembahasan Raperda Tahun 2019
• Duel Persib Bandung V Persija Jakarta Kian Tak Jelas, Terombang Ambing dari Bandung Hingga Singapura
• Langkah Jokowi Soal Adanya Jabatan Wakil Menteri Dikritik PKS, Tak Sesuai Reformasi Birokrasi
Halaman 2 dari 2