Geser atau Bongkar Pembatas Jalan Bakal Ditindak Secara Hukum, Termasuk Tindak Pidana
Lanjut Fahri, aparat tidak segan-segan menindak tegas para pengendara jika kedapatan menggeser pembatas beton.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengendara motor yang kerap membongkar beton yang menjadi pembatas antara jalan raya dengan jalur bus transjakarta akan ditindak secara hukum.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pemasangan pembatas beton sudah diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ya jadi barrier beton itu termasuk salah satu sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan didalam UU lalu lintas angkutan jalan itu juga ada pelanggaran dan tindak pidana terkait masalah itu," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).
Lanjut Fahri, aparat tidak segan-segan menindak tegas para pengendara jika kedapatan menggeser pembatas beton.
"Jadi memang sudah dimasukkan dalam tindakan melanggar hukum itu nanti akan dilakukan penindakan. Karena itu merusak dan memindahkan itu kan salah satunya dengan cara merusak sarana itu," ucap Fahri.
Penggeseran pembatas beton kerap terjadi ketika pengendara motor terjebak di jalur bus transjakarta.
Para pengendara yang terperangkap di jalur transjakarta kerap bahu-membahu untuk membuka pembatas beton demi menghindari razia atau polisi yang berjaga.
Hal tersebut bisa menimbulkan bahaya, baik dari pengendara motor maupun pengendara lain yang berada di jalan raya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geser Pembatas Beton di Jalur Transjakarta, Pengendara Bisa Ditindak secara Hukum "