Pengacara Kondang Monang Saragih Didakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5,6 Miliar

Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung menyidangkan perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Pengacara kondang Monang Saragih (rompi merah) jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 

Laporan Warta‎wan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung menyidangkan perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Hamonangan S Manihuruk alias Monang Saragih, Ketua Koperasi Jasa Hukum (KJH) sekaligus pemilik Radio Mora pada Kamis (24/10/2019).

‎Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Monang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain sebanyak 152 orang untuk menyerahkan uang senilai Rp 5,6 miliar kepada terdakwa.

"Dengan cara mengajak anggotanya untuk mengikuti investasi budidaya kesemek dan jabon namun faktanya tidak sejalan dengan yang dijanjikan," ujar jaksa Angga Insana Husri.

Monang selama ini dikenal sebagai praktisi hukum. Saat menjalani sidang dakwaan, Monang tidak didampingi penasehat hukum.

International Gibbon Days, Owa Jawa Bernama Boy dan Munir Dilepasliarkan di Cagar Alam Situ Patengan

Jaksa mengatakan, Monang menawarkan investasi jabon dengan biaya Rp 250 ribu untuk 4 pohon dengan jangka waktu 3 tahun mendapat Rp 3 juta. Monang juga membuka KJH dengan simpanan pokok pertahun Rp 200 ribu sejak 2014.

"Terdakwa Monang Saragih menjanjikan keuntungan masing-masing sesuai dengan besaran jumlah investasi diperhitungkan dengan jangka waktu lamanya dana investasi berada di KJH," ujar Angga.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, mayoritas anggota koperasi dan anggota tidak mendapat keuntungan hasil investasi yang dijanjikan.

Dari data yang masuk, jumlah anggota yang berinvestasi budidaya kesemek berjumlah 101 orang. Jumlah anggota koperasi yang berinvestasi hutan jabon dan kesemek 51 orang.

"Total kerugian yang digelapkan berjumlah Rp 5,685 miliar dari 152 orang," ujarnya.

Pantauan Tribun di persidangan, puluhan orang anggota koperasi hadir di persidangan untuk mengawal. Salah satunya Desti (36) warga Kopo Kabupaten Bandung. Ia bersama suami sudah mengikuti koperasi sejak 2014.

Sejak Musim 2012, Baru Musim Ini Persib Bandung Menjamu Persija Jakarta di Luar Bandung

"Dari 2014 akhir ikut sampai 2018. Setorannya berdua sama suami sudah sampai Rp 400 juta. Waktu 2016 pernah bagi hasil Rp 1,8 juta. Tapi setelah itu tidak pernah lagi bagi hasil," kata dia.

Salah satu saksi, Jayusman mengaku ditawari investasi jabon dan kesemek. Namun ia tidak pernah mengetahui lokasi penanamannya.

"Saya ikut daftar investasi. Katanya untuk jabon dan kesemek, cuma memang saya tidak pernah melihat tempat menanamnya dan ternyata tidak ada bagi keuntungan," ujar Jayusman.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved