Divonis 18 Tahun, Terdakwa Kasus Narkoba Curhat Keguguran, Ditinggal Suami, dan Merasa Dijebak
Seorang terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Siti Artia Sari (38), dengan berat hati menerima vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ka
TRIBUNJABAR.ID, MADIUN — Seorang terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Siti Artia Sari (38), dengan berat hati menerima vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019).
Siti merupakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu. Dia didakwa menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram.
Sebelum sidang vonis, Siti sempat menulis sebuah surat di dalam penjara. Kemudian surat tersebut dimasukan ke dalam amplop putih.
Surat itu berisi curahan hatinya kepada wartawan.
Surat berisi empat lembar kertas itu langsung diberikan Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari majelis hakim.
• Satnarkoba Polrestabes Bandung Sita Sabu 12,2 kg di Bandara Husein Sastranegara
Melalui surat itu, Siti menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Siti memilih mengungkapkan keluh kesahnya itu melalui surat ketimbang diwawancara wartawan.
Dalam suratnya, Siti menceritakan bahwa ia mengalami keguguran saat hamil, hingga diceraikan suaminya usai ditangkap BNN.
Tak hanya menceritakan kehidupan rumah tangganya yang hancur, Siti juga meminta agar Edmon, narapidana narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Madiun, dihukum oleh pengadilan.
Sebab, menurut Siti, Edmon adalah orang yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut.
Ia pun merincikan jumlah uang yang dihabiskan untuk membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru.
Total uang yang dihabiskan sebesar Rp 9.151.000. Dari jumlah itu, Edmon hanya mengirimkan uang Rp 7,5 juta. Sedangkan, sisanya ia menombok sendiri.
Berikut curahan hati Siti yang disampaikan dalam surat: Buat teman media, harus gimana aku ini.
Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dan pisah/cerai sama suami. Aku terima, saat di persidangan Edmon gak mau mengakui dan Edmon berbohong.
Aku mulai putus asa. Sekarang aku pasrah. Akan aku jalani hukuman atas kesalahanku. Tapi kalau Edmon gak diproses aku akan...makasih media sebelumnya.