LINK LIVE STREAMING, Pengumuman Menteri Jokowi, Prabowo dan Calon Menteri Lainnya Hadir di Istana
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan susunan kabinetnya hari ini, Rabu (23/10/2019).
LINK LIVE STREAMING, Pengumuman Menteri Jokowi, Prabowo dan Calon Menteri Lainnya Hadir di Istana
TRIBUNJABAR.ID - Presiden Joko Widodo akan mengumumkan susunan kabinetnya hari ini, Rabu (23/10/2019).
Anda dapat menyaksikan siarannya melalui link live streaming yang disematkan di akhir tulisan ini.
Berdasarkan pantauan TribunJabar.id dari Kompas TV, sudah terlihat beberapa calon menteri berdatangan.
Termasuk Prabowo Subianto yang digadang-gadang jadi menteri pertahanan, tampak hadir mengenakan kemeja.
Selain itu, ada juga Retno Marsudi, Siti Nurbaya, Agus Gumiwang, Bambang Brodjonegoro, dan lainnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh sudah hadir ke Istana Kepresidenan, Jakarta, diperkenalkan sebagai calon menteri.
Khususnya bagi mereka yang memiliki visi pengabdian untuk negara.
Maupun mereka yang berkiprah di dunia perpolitikan.
• Catat! Inilah 30 Nama Calon Menteri Jokowi yang Dipanggil ke Istana, dari Prabowo hingga Mahfud MD
Kendati begitu menjadi menteri sangat terbuka bagi siapapun yang berminat.
Bukan sekadar minat, yang paling penting adalah mereka yang ingin berkontribusi membangun negeri.
Bercita-cita adalah hak bagi setiap orang.
Hanya sejauh mana kamu berkeinginan, teguh dan berpendirian mewujudkan cita-cita tersebut.
Jika dilihat dari contoh, kamu bisa mengenal sosok Presiden sekarang ini yang menjabat untuk dua periode.
• Ini Tokoh 6 Partai yang Digadang-gadang Jadi Calon Menteri Kabinet Jokowi, Termasuk Rival di Pilpres
Konon Jokowi yang tadinya seorang tukang kayu bisa mewujudkan cita-citanya menjadi Presiden.
Demikian kamu bercita-cita menjadi menteri hal itu juga bisa terwujud.
Namun tentu saja kamu harus mengetahui beberapa kriteria dan syarat untuk menjadi menteri.
Menjadi menteri tentu saja penuh dengan tanggungjawab.
Menteri adalah jabatan strategis dan fungsional membangun suatu bangsa.
Oleh karena itu tak heran jika jabatan ini prestisius.
Anggapan masyarakat menyandang jabatan menteri adalah suatu hal kebanggaan.

Hal ini lantaran menjadi menteri adalah jabatan langka.
Bayangkan dari sekian jutaan penduduk Indonesia yang berminat, hanya tersedia 34 kursi saja.
Demikian jabatan ini pun menjadi rebutan.
Orang-orang yang disaring menjadi kandidat pun bukan orang sembarang.
Tentu saja hal itu karena setiap calon harus merebut hati dan kepercayaan dari Presiden.
Mereka harus menunjukkan kompetensi, dan kadang unjuk gigi dan vokal agar dilirik Presiden.
Tentu saja selain itu calon menteri juga harus memiliki integritas dan berkepribadian baik.
• Tantangan PA 212 Buat Prabowo Subianto yang Siap Jadi Menteri Jokowi, Diminta Pulangkan Habib Rizieq
Perlu diketahui fungsional menteri tak lain adalah membantu Presiden menjalankan pemerintahan.
Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian.
Setiap menteri sudah dibagi bidang urusan tertentu dalam pemerintahan.
Presiden berhak menentukan menteri-menterinya.
Seperti yang dilakukan Presiden Jokowi belakangan ini.
Setelah resmi dilantik Jokowi hendak menunjuk sejumlah menteri yang menurutnya berkompeten membantunya.
Selain itu, ada menteri dengan nomenklatur baru seperti menteri muda dan menteri negara.
Nah, begitulah singkatnya hal yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu.
Lantas, bagaimanakah cara menjadi menteri?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2008 tentang Kementerian, berikut simak syarat dan cara menjadi menteri.

1. Warga Negara Indonesia
Tentu saja syarat pertama kamu adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Menjadi menteri tentu juga mesti orang yang berprinsip hidup.
Menteri haruslah pribadi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Demikian itulah 6 syarat dan cara menjadi menteri.
Menjadi menteri tak main-main.
Diutip dari berbagai sumber, dari 34 menteri yang diumumkan di Istana Kepresiden diputuskan dari proses seleksi yang ketat.
• Jabatan Menteri Bukan Main-main, 6 Syarat Mutlah Jadi Menteri Jokowi-Maruf Amin
Proses seleksi itupun melibatkan lembaga pengawasan lainnya.
Satu di antaranya yang tak terlewat adalah keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu untuk memeriksa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPTATK).
Seperti yang dikutip dari kompas.com, pada masa kepimpinan Jokowi, ia menginginkan menteri yang berkompetensi dan pengalaman manajerial.
Tentu saja, Jokowi juga menginginkan menteri yang profesional dan terinstegritas.
Link live streaming pengumuman menteri Jokowi:
YT: https://youtu.be/IefD6WjdmcE
FB: https://www.facebook.com/KompasTV/videos/1168662393342890/