Dzikri Senang Motornya yang Hilang Sudah Ketemu, Bisa Diambil Gratis Melalui Aplikasi Ali Bajigur
Kejaksaan Negeri Cianjur kembali menyerahkan dua barang bukti melalui aplikasi Ali Bajigur kepada dua warga
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur kembali menyerahkan dua barang bukti melalui aplikasi Ali Bajigur kepada dua warga di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Senin (21/10/2019).
Dua barangbukti tersebut berupa dua unit sepeda motor yakni Suzuki Satria FU milik Muhamad Nawawi Dzikri (25) dan Honda CBR milik Abimanyu Reihan (20).
Penyerahan barangbukti dilakukan di aula Desa Cimacan dan disaksikan para ketua RT, Karangtaruna, perwakilan Polsek Pacet, Danramil Cipanas, dan warga sekitar.
"Saya melihat info di sebuah media bahwa ada aplikasi untuk mengambil barang bukti, keesokan harinya saya isi aplikasi tersebut dan datang ke desa untuk berkomunikasi dengan kepala desa," ujar Dzikri.
Ia mengaku senang motornya bisa diambil dengan mudah dan gratis tanpa ada biaya apapun. Ia mengatakan motornya tersebut hilang karena dicuri beberapa bulan yang lalu.
• Hari Santri Nasional, Pemda Majalengka Gelar Gerak Jalan Bertajuk Jalan Sehat Sarungan
Kepala Desa Cimacan Dadan Supriatna mengatakan, pihaknya bersyukur bisa membantu warganya dan menjelaskan kepada warga yang belum tahu perihal pengembalian barangbukti dengan aplikasi Ali Bajigur.
"Kebetulan hari ini juga para RT berkumpul dan mendengarkan secara langsung cara mengambil barangbukti melalui aplikasi," kata Dadan.
Dadan berharap dengan adanya pertemuan tersebut warga bisa lebih memahami tatacara mengambil barangbukti.
Kepala Seksi Barangbukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Cianjur, Ema Siti Huzaemah mengatakan, pihaknya menerima permohonan pengambilan barangbukti dari aplikasi pemohon yang masuk pada Senin pagi.
• Beda Pernyataan Surya Paloh dan Syahrul Yasin Limpo, Syahrul Jadi Menteri, Nasdem Tak Jadi Oposisi?
"Selesai persyaratan aplikasi masuk, kami tadi pukul 09.00 WIB sudah mengantar barangbukti berupa dua unit sepeda motor ke tempat yang diisi oleh pemohon yakni di kantor desa," kata Ema.
Ema mengatakan, pihaknya akan secara optimal untuk terus meningkatkan pelayanan melalui inovasi aplikasi Ali Bajigur.
"Hari ini kami kembalikan dua unit barangbukti dari kasus pencurian," katanya