Ini yang akan Terjadi jika Pengangkatan Bupati Definitif Kabupaten Indramayu Tidak Segera Dilakukan
Kosongannya jabatan bupati akan berdampak kepada tersendatnya roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kosongannya jabatan bupati akan berdampak kepada tersendatnya roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
Diketahui, kursi Bupati Indramayu kosong pasca-ditetapkannya Supendi sebagai tersangka oleh KPK.
Supendi tersandung kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi, di antanya tidak dapat disetujuinya sejumlah anggaran baik APBD murni maupun APBD perubahan.
"Dalam persetujuannya, sesuai regulasi harus ditandatangai oleh Pimpinan DPRD dan Bupati secara langsung serta tidak bisa diwakilkan," ucapnya kepada Tribuncirebon.com, Jumat (18/10/2019).
• UMK Sudah Naik 8,51 Persen, SPSI Kabupaten Bandung Minta Naik 13 Persen, Ini Alasannya
Dijelaskan Sirojudin, meski dalam waktu dekat Wakil Bupati Indramayu Taufik Hidayat rencananya akan diangkat menjadi Plt Bupati, namun pengangkatan itu tidak akan menyelesaikan seluruh permasalahan.
Karena, Plt Bupati tidak mempunyai hak mutlak untuk menentukan keputusan di pemerintahan seperti mutasi jabatan dan lain sebagainya.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menambahkan, menyikapi persoalan itu, DPRD Indramayu akan mengambil langkah cepat dengan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsultasi itu terkait posisi pengangkatan bupati definitif agar roda pemerintah bisa tetap berjalan.
“Nanti pada saatnya dengan cepat harus ada Plt kemudian definitif sehingga bisa menjalankan tugas sampai akhir masa jabatanya,” ujar dia.
Adapun dalam regulasi, pengangkatan bupati definitif ialah harus menyisakan rentang waktu minimal 18 bulan hingga masa jabatan berakhir.
• Serikat Pekerja di Kabupaten Bandung Minta Kenaikan UMK Mencapai 13 Persen, Ini Alasannya
Sedangkan sekarang ini waktu yang tersisa hanya 14 bulan atau kurang dari 18 bulan.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Indramayu selaku legislatif akan mengagendakan agenda khusus terkait pembahasan itu, salah satunya juga dengan berkonsultasi dengan Kemendagri.
"Kita tentunya akan konsultasi ke kemendagrai selaku pemerintahan yang lebih tinggi untuk meminta petunjuk dan masukan secara regulasinya," ujarnya.