Sebelum Dibunuh, Wanita di Karawang Gigit Tangan Ridwan yang Kesal Ditolak Bercinta Lebih Lama
Sebelum tewas dibunuh teman kencannya di Hotel Omega Karawang, O (28), sempat menggigit tangan pelaku, Ridwan Solihin alias Emen (28).
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Sebelum tewas dibunuh teman kencannya di Hotel Omega Karawang, O (28), sempat menggigit tangan pelaku, Ridwan Solihin alias Emen (28).
Permasalahan dipicu karena Ridwan sakit hati permintaannya berhubungan intim lebih lama ditolak oleh O.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Karawang di Hotel Omega, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Kamis (17/10/2019).
"Korban (O) sempat melawan dengan menggigit tangan kanan pelaku. Bekas gigitannya juga masih ada," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, usai rekonstruksi kepada wartawan.
Bimantoro mengatakan, perlawanan O saat dibekap menggunakan tangan tidak berhasil, lantaran tidak bisa mengimbangi kekuatan Ridwan.
"Korban (O) dibekap sekitar 15 menit hingga lemas. Tangan diikat dengan tali bra korban. Kemudian, ditutup dengan selimut dan bantal. Posisi badan tertelungkup," kata Bimantoro.
Pada rekontruksi tersebut, kata Bimantoro, dilakukan 31 adegan, mulai dari Ridwan datang ke hotel menggunakan motor, kejadian di kamar 211, hingga meninggalkan hotel.
Sementara, hasil otopsi, tambahnya menunjukkan kesesuaian dengan dugaan waktu kematian korban, yakni sekitar pukul 23.00 WIB hingga 24.00 WIB, Minggu (6/10/2019).
Ridwan sendiri ditangkap di proyek salah satu perumahan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, tempat dia bekerja sebagai tukang bangunan pada Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
• Tolak Berhubungan Intim Lebih Lama, Wanita di Karawang Dibekap Hingga Tewas di Kamar Hotel
Sakit hati ditolak berhubungan intim lebih lama
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berusia 28 tahun, Ridwan Solihin, nekat menghabisi teman kencannya, O (28), karena mengaku sakit hati.
Kasus ini terungkap berawal dari karyawan Hotel Omega di Karawang yang menemukan O tewas tanpa busana di dalam kamar hotel.
Pelaku disebut sakit hati karena korban menolak berhubungan intim lebih lama.
"Motifnya karena sakit hati, pelaku kalap dan menganiaya korban," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019).
Pelaku membunuh dengan membekap mulut dan hidung korban. Korban juga diikat.
Selain menganiaya, Ridwan yang merupakan warga Kampung Ciomas, RT 007 RW 004, Desa Wasrung Kadu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, juga mencuri dua ponsel dan uang sejumlah Rp 250.000 milik korban.
Keduanya diketahui saling mengenal melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut saling berkirim pesan WhatsApp. Mereka lalu membuat janji bertemu di Kamar 211 Hotel Omega, Karawang.
Ridwan ditangkap Sabtu (12/10/2019) malam di daerah Bekasi, tempat ia bekerja sebagai kuli bangunan sebuah proyek perumahan.
• Kepala Sekolah Ini Tega Cabuli 11 Murid SD-nya, Modusnya Ancam Tak Berikan Ijazah, Begini Nasibnya
Gunakan tisu magic dan obat kuat
Sebelum membunuh O (28), teman kencannya, di sebuah hotel di Karawang, Ridwan Solihin (28), mengaku sempat meminum obat kuat dan tisu magic.
Kemudian Ridwan juga mengaku mengajak O berhububungan intim lebih lama.
Tetapi O menolak permintaan Ridwan. Penolakan itu membuat Ridwan kesal dan tak bisa menahan diri.
Menurut Ridwan, saat itu dia mengetahui bahwa ada tamu lain yang menunggu O.
Pengakuan Ridwan itu disampaikan saat dia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Selasa (15/10/2019).
"Lama-lama banget sih," kata Ridwan menirukan perkataan O.
Ridwan kemudian membekap korban dengan tangan dan handuk.
Selanjutnya, tangan korban diikat ke belakang dan dililit dengan handuk.
"Keributan itu terjadi sekitar pukul 24.00 WIB," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra.
Selain itu, Ridwan juga mengambil dua telepon genggam dan uang Rp 250.000 milik korban.
Esok harinya, O ditemukan tewas di kamar 211 oleh karyawan hotel yang hendak menanyakan waktu sewa.
Saat ditemukan, O dalam posisi tengkurap di atas kasur dan tanpa busana.
Tangannya terikat ke belakang dan bagian atas tubuh O dililit selimut.
Ridwan Solihin ditangkap di lokasi proyek sebuah perumahan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (12/10/2019).
Lokasi itu adalah tempat dia bekerja sebagai tukang bangunan.
Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Pria asal Purwakarta itu diketahui berkenalan dengan O (28) melalui Facebook.
Perkenalan itu berlanjut saling kirim pesan melalui WhatsApp.
Diketahui pula, keduanya berjanji bertemu di Hotel Omega Karawang, Minggu (5/10/2019).
Adapun O diketahui bekerja sebagai pekerja seks yang menawarkan secara online.
Keduanya kemudian membuat janji bertemu di sebuah hotel di Karawang.
(Kompas.com/Farida Farhan)
• Guru Les Vokal di Padang Panjang Cekoki Siswi SMP Obat Bius Sebelum Mencabuli, Sekarang Hamil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/emen-bunuh.jpg)