Bekas Kalapas Sukamiskin Itu Sudah Divonis 8 Tahun, Kini Dijerat Kasus Lain, Terima Mobil dari Wawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka kasus gratifikasi fasilitas di luar standar Lapas Sukamiskin.
Wahid Husen sudah divonis bersalah, melakukan tindak pidana gratifikasi dari Fahmi Darmawansyah yang juga divonis bersalah. Wahid dipidana penjara 8 tahun dan Fahmi 5 tahun penjara.
Penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi saat dihubungi via ponselnya, Kamis (17/10/2019) mengaku tak paham dengan langkah KPK kembali menjerat Wahid Husen.
"Makanya saya kurang paham, kasus yang mana lagi yang disangkakan ke dia. Padahal kemarin pidananya sudah diputuskan, soal gratifikasi, soal dapat hadiah mobil," ujar Firma.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan Wahid Husen diduga menerima gratifikasi mobil. Salah satunya dari Tb Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana alkes yang sudah divonis bersalah. Wawan pun kembali dijerat dalam kasus gratifikasi fasilitas lapas.
• Nikmat dan Gurihnya Beef Ramen Kuah Susu Ala Fussion di Anzen Japanese Hangout
Wawan juga jadi saksi di persidangan kasus Wahid Husen. Saat itu, terungkap di persidangan, Wawan memberi uang Rp 75 juta.
"Katanya ada mobil. Sebetulnya harus disatuin, tapi enggak tahu lah. Saya belum bisa kasih komentar banyak sebelum saya lihat pasal-pasal yang disangkakan," ujar Firma Uli.
Apalagi, kata dia, pihaknya belum menerima berkas lengkap dari KPK ihwal penetapan tersangka Wahid Husen.
"Belum ada dari KPK, nanti ada setelah Wahid Husen dipanggil sebagai tersangka dan kita sebagai kuasa hukumnya, itu baru kita bisa tahu secara rinci, apa yang disangkakan ke dia. Saya tunggu dari keluarga saja dulu," kata dia.
• Supendi Ditangkap KPK, Warga Indramayu Praktis Hanya 2 Minggu Dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/borgol-wahid-husen.jpg)