UU KPK Hasil Revisi Besok Otomatis Diberlakukan, Begini Reaksi Presiden Jokowi dan Plt Menkumham

UU KPK hasil revisi disahkan 17 September, otomatis akan berlaku besok. Saat ditanya soal Perppu, Jokowi dan Plt Menkumham seakan sulit untuk ber

Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar/ Instagram Jokowi/Kompas.com
Presiden Joko Widodo - KPK 

UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September, otomatis akan berlaku besok, Kamis (17/10/2019). Saat ditanya soal Perppu, Jokowi dan Plt Menkumham seakan sulit untuk berkata

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali bungkam saat ditanya wartawan mengenai rencana dan pertimbangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi ( UU KPK hasil revisi).

Kali ini Jokowi ditanya wartawan sambil didampingi 10 pimpinan MPR seusai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2019).

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Kedatangan para pimpinan MPR ini adalah untuk berkonsultasi seputar jadwal pelantikan Jokowi dan Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 pada 20 Oktober mendatang.
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Kedatangan para pimpinan MPR ini adalah untuk berkonsultasi seputar jadwal pelantikan Jokowi dan Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 pada 20 Oktober mendatang. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Melihat Jokowi yang tak menjawab, dikutip dari Kompas.com, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah langsung "pasang badan" meminta wartawan tak bertanya soal Perppu KPK.

Awalnya, dalam sesi wawancara itu, wartawan terlebih dulu bertanya mengenai acara pelantikan Jokowi-Ma'ruf yang akan digelar di Gedung DPR/MPR, Jakarta, 20 Oktober.

Sekjen Partai Gerindra Soal Penerbitan Perppu KPK: Terserah Presiden

Jusuf Kalla: Hormati Judicial Review di MK, Perppu UU KPK adalah Jalan Terakhir

Jusuf Kalla Tegas Penyadapan KPK Tak Perlu Izin, PDIP Tegas Menolak Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Pertanyaan lalu berlanjut mengenai rencana aksi unjuk rasa saat pelantikan.

Kemudian, wartawan pun bertanya bahwa aksi unjuk rasa ini salah satunya disebabkan Jokowi yang belum juga menerbitkan Perppu KPK.

"Padahal, besok UU KPK akan otomatis berlaku setelah 30 hari seusai diundangkan. Jadi rencana penerbitan perppu sejauh ini perkembangannya seperti apa, Pak?" tanya wartawan.

Mendapat pertanyaan itu, Jokowi hanya tersenyum.

Belum sempat ia menjawab, Bambang Soesatyo yang berdiri di sebelah kiri Jokowi langsung meminta wartawan tak bertanya di luar masalah pelantikan.

"Ini lagi soal pelantikan," kata Bambang.

Ahmad Basarah yang berdiri di sebelah kanan Jokowi juga menimpali.

"Tanya soal pelantikan dong," kata dia.

Setelah itu, wartawan bertanya soal susunan kabinet.

Meski pertanyaan ini juga tak ada hubungannya dengan pelantikan, Jokowi bersedia menjawab.

Pengancam Jokowi semula disebut-sebut namanya Cep Yanto asal Cimahi, identitasnya tersebar di media sosial.
Pengancam Jokowi semula disebut-sebut namanya Cep Yanto asal Cimahi, identitasnya tersebar di media sosial. (Kolase Tribun Jabar (Instagram/jokowi))

Selalu bungkam

UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di sejumlah daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Belakangan rencana itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu, Jokowi selalu bungkam.

Misalnya saat ditanya wartawan seusai menghadiri peringatan hari batik nasional di Surakarta, Rabu (2/10/2019), Jokowi enggan menjawab.

Ia meminta wartawan bertanya soal batik.

Kemudian, setelah bertemu Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019), Jokowi juga sempat kembali ditanya soal Perppu KPK.

Namun, lagi-lagi Jokowi tak menjawab dan langsung berjalan buru-buru meninggalkan awak media.

Saya hanya Plt

Sementara itu Plt Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas.com tidak mau banyak berkomentar soal wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU KPK.

Tjahjo memilih irit bicara meskipun Kamis (17/10/2019) besok UU KPK hasil revisi mulai diberlakukan.

"Ya jangan tanya saya (soal perppu)," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/2/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Tjahjo mengatakan, sebagai pengganti sementara Menkuham, dia dilarang membuat keputusan yang bersifat strategis.

Oleh karenanya, ia hanya menunggu dan melaksanakan perintah, seandainya memang ada yang diperintahkan presiden kepada Menkumham.

"Saya sebagai menteri hukum dan HAM memang sifatnya Plt, tidak membuat keputusan yang strategis dilarang ya dan kami menunggu perintah saja seandainya ada hal-hal lain yang harus dipersiapkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Tjahjo.

Saat ditanya soal pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut KPK tak bisa lagi bekerja karena berlakunya UU hasil revisi pun, Tjahjo enggan menanggapi.

Ia hanya menyebut bahwa Agus Rahardjo dan pimpinan KPK lainnya masih akan memimpin lembaga antirasuah itu hingga Desember 2019 mendatang.

"Saya kira tugas Pak Agus ini dan kawan-kawan ini kan sampai Desember. Itu saja sudah, saya kira KPK akan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada," kata Tjahjo.

Wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi menyebut bakal mempertimbangkan Perppu untuk merespon revisi UU KPK yang menuai polemik.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Namun demikian, hingga satu hari jelang UU KPK diberlakukan, wacana penerbitan Perppu belum ada kemajuan.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved