UU KPK Hasil Revisi Besok Otomatis Diberlakukan, Begini Reaksi Presiden Jokowi dan Plt Menkumham
UU KPK hasil revisi disahkan 17 September, otomatis akan berlaku besok. Saat ditanya soal Perppu, Jokowi dan Plt Menkumham seakan sulit untuk ber
Selalu bungkam
UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di sejumlah daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Belakangan rencana itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.
Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu, Jokowi selalu bungkam.
Misalnya saat ditanya wartawan seusai menghadiri peringatan hari batik nasional di Surakarta, Rabu (2/10/2019), Jokowi enggan menjawab.
Ia meminta wartawan bertanya soal batik.
Kemudian, setelah bertemu Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019), Jokowi juga sempat kembali ditanya soal Perppu KPK.
Namun, lagi-lagi Jokowi tak menjawab dan langsung berjalan buru-buru meninggalkan awak media.
Saya hanya Plt
Sementara itu Plt Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas.com tidak mau banyak berkomentar soal wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU KPK.