Ingin Tambah Tato Tapi Tak Punya Uang, Pria di Cirebon Nekat Rampok Minimarket Pakai Korek Api
Kedua tersangka adalah yakni, LK (21), warga Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon dan RF (23), warga Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cireb
Tayang:
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Theofilus Richard
"Kami tangkap mereka kurang dari 24 jam," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, beberapa di antaranya, celurit, korek api bentuk pistol, tablet samsung, sepeda motor matic, dua helm, dua jaket, dan sarung tangan.
Atas kejadian tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.
• Polres Cirebon Tangkap Dua Perampok Minimarket yang Bersenjatakan Celurit dan Revolver Korek Api
KOMENTAR
