Ulah Dirinya, Irma Nasution Menangis Sesegukan Suami Dicopot dari Dandim Kendari, Hendi Hanya Pasrah

Suami dicopot dari Dandim Kendari, Hendi Suhendi hanya bisa pasrah terima hukuman, Irma Nasution yang berulah menangis karena ulahnya.

Editor: Hilda Rubiah
facebook
Suaminya Dicopot dari Dandim Kendari, Irma Nasution Menangis, Ini Komentar Suaminya Kolonel Hendi. 

Suami dicopot dari Dandim Kendari, Hendi Suhendi hanya bisa pasrah terima hukuman, Irma Nasution yang berulah menangis karena ulahnya

TRIBUNJABAR.ID - Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato memimpin sertijab Dandim 1417 Kendari, Sabtu (12/10), di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.

Kolonel Kav Hendi Suhendi digantikan oleh mantan Dandim Kolaka yang sekaligus pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo, Kolonel Infanteri Alamsyah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, istri Kolonel Hendi, Irma Zulkifli Nasution hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).

Beberapa kali, Irma Zulkifli Nasution sempat terlihat meneteskan air mata.

Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.

Viral, Dulu Pilu Dibuang Orangtua Karena Bibir Sumbing, Kini Dewasa Gadis Ini Sukses dan Cantik!

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim.

Sebelum sertijab dimulai, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, lebih dulu memberikan sambutan secara tertutup.

Surawahadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang.

Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.

DN Aidit Hanya Anak Bawang, Ini Dua Sosok PKI Sesungguhnya, Dapat Mandat Langsung Stalin di Moskow

Pencopotan Dandim Kendari di di gedung utama Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara (facebook)

Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved