Prostitusi di Cipanas
Tarif Kencan dengan Wanita Jaringan Prostitusi Cipanas Sampai Rp 5 Juta, Tarif Menari Setengah Juta
Saat beroperasi, para pekerja seksual atau PSK di Cianjur dan mucikarinya menunggu di mobil. Mereka baru turun ketika sudah tercapai kesepakatan harga
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Kisdiantoro
Namun, jika ingin lebih dari itu, wisatawan harus kembali merogoh kocek hingga Rp 5 juta.
Dari delapan pekerja seksual yang diamankan, tiga di antaranya lady boy. Semua warga Cianjur dan sekitarnya.
Kapolres mengatakan, kepada para tersangka mereka menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling sedikit tiga tahun dan denda Rp 120 juta.
Kapolres mengatakan, pengungkapan jaringan esek-esek internasional ini dilakukan jajaran Polres Cianjur dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah hukum mereka.
• Kondom, Mobil, Uang hingga 6 Buah Handphone Disita dari Jaringan Prostitusi Internasional di Cipanas
"Saya hanya menindaklanjuti laporan warga yang menginginkan kawasan Kota Bunga menjadi tempat wisata, bukan tempat prostitusi," ujarnya.
Kemarin, selain para tersangka dan pekerja seksual, sejumlah wisatawan asing juga ikut diperiksa. Namun, mereka juga kembali dilepaskan setelah dimintai keterangan.
Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan, yang juga hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolres Cianjur, mengaku sangat mengapresiasi apa yang dilakukan jajaran Polres Cianjur.
"Saya berharap dengan terungkapnya jaringan prostitusi yang menjadikan warga asing sebagai konsumen ini menjadikan wilayah Kota Bunga kembali menjadi daerah wisata yang menjual keindahan alam," ujar Ganjar.(ferri amiril mukminin)