Disetubuhi Paman dan Ayah Hingga Hamil, Wanita di Kalsel Dijodohkan dengan Kakek 57 Tahun
Malang nasib seorang wanita berusia 18 tahun asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, UH. Keperawanan yang ia jaga direngut oleh pamannya sendiri.Tidak
Pelaku ditangkap setelah Kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Ironisnya, pelaku kekerasan seksual terhadap, EK (13) mengakibatkan korban diketahui hamil enam bulan tersebut merupakan masih kerabat pelaku.
• Modus Ayah Cabuli Anak Tirinya, Diminta Masakkan Mie Instan, Namun Justru Ditarik dan Diperkosa
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Staf Humas Polres, Brigadir Hariansyah mengatakan, pelaku diamankan setelah kepolisian menerima laporan resmi ibu kandung EK pada Senin (30/09) kemarin.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Ketapang - Sukadana RT 004, RW 002 Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara," kata Hariansyah, Selasa (01/10).
Hariansyah menjelaskan, kejadian bermula ketika EK datang kerumah pelaku yang jaraknya dekat dengan rumah korban. Kemudian EK masuk kedalam kamar sekaligus meminjam handphone milik D yang didalamnya terdapat aplikasi film porno.
Selanjutnya, ketika korban menanyakan tentang aplikasi tersebut bisa menonton film apa saja, pelaku langsung menyuruh korban membuka aplikasi porno itu dengan sendiri.
"Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring. Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak sesnonoh," jelasnya.
Dia mengungkapkan, aksi bejad pelaku kepada korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2018 lalu.
"Perbuatan itu sudah lama dilakukannya. Dari keterangan ibu kandung korban, saat dilakukan cek kesehatan bahwa anaknya (EK) hamil enam bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, pelaku pencabulan terhadap ponakannya sendiri, D (34) saat diwawancara di Mapolres Ketapang, Selasa (01/10/2019), mengaku jika perbuatan layaknya seperti suami istri dilakukannya sejak tahun 2018.
Menurutnya, hasratnya muncul ketika dirinya dan korban menonton film porno bersama di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
"Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada saya paksa," ucap D saat ditanya awak media Ketapang.
Pelaku yang bekerja sebagai tukang kayu itu mengakui kalau hampir setiap bulan dirinya melakukan perbuatan keji tersebut bersama korban.
"Kami melakukan hubungan biasanya tiga kali dalam satu bulan. Sekarang saya menyesal atas perbuatan itu," timpalnya. (TribunPontianak.co.id)
• Nahas, Bocah 12 Tahun Diperkosa 30 Pria Selama 2 Tahun, Teman Ayahnya Ikut Merasakan, Hingga Dijual