Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Jadi Tersangka untuk 2 Kasus Suap
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari dua proyek pembangunan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari dua proyek pembangunan.
Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai penerima suap terkait pembangunan 3 pasar di Dinas Perdangan.
Lalu, KPK juga menjadikan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR.
"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.
Selain Agung Ilmu Mangkunegara, KPK pun menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka peneremia suap, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.
Terkait pemberi suap, KPK menetapkan dua pihak swasta masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
• Heboh Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, Partai Megawati Angkat Bicara, Curiga Sentimen Antirevisi UU KPK
• Rangkuman OTT Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Penangkapan hingga Rumah Disegel
Untuk konstruksi perkara suap di Dinas Perdagangan, kata Basaria Panjaitan, diduga penyerahan uang kepada Agung dilakukan Hendra pada Wan Hendri melalui Raden.
"HWS menyerahkan uang Rp 300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY. Sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN," kata Basaria.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, lanjut Basaria, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamar Agung.
Uang tersebut diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar, serta konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) senilai Rp 3,6 miliar.
Terkait proyek di Dinas PUPR, kata Basaria, KPK menemukan uang di mobil dan rumah Raden sejumlah total Rp 440 juta.
"Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM yang baru menjabat memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," ujar Basaria Panjaitan.
• List Kekayaan Bupati Lampung Utara Agung Mangkunegara yang Ditangkap KPK, Harta Tanah hingga Mobil
• Sosok Bupati Lampung Utara yang Terjaring OTT KPK, Pernah Ancam PNS yang Terbukti Lakukan Korupsi
Kata Basaria, pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu Chandra sejak 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang kepada Agung melalui Syahbuddin dan Raden.
"AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp600 juta; sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp50 juta; dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta," kata Basaria.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-lampung-utara-agung-ilmu-mangkunegara-dan-istri.jpg)