Aksi Berandalan Bermotor di Tasikmalaya, Membabi Buta Aniaya 2 Warga Pakai Golok, Nasib Korban Nahas
Aksi berandalan bermotor bikin resah masyarakat Kota Tasikmalaya. Berandalan bermotor tersebut bikin ulah pada Minggu (6/10/2019) dini hari.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Aksi berandalan bermotor bikin resah masyarakat Kota Tasikmalaya.
Berandalan bermotor tersebut bikin ulah pada Minggu (6/10/2019) dini hari.
Mereka menganiaya dua orang di Jalan Sukasirna, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Dua orang tersebut adalah Noval Sungkar (22) dan Firman Maulana (26).
Awalnya, Noval dan Firman memang tengah begadang sekaligus melaksanakan ronda malam.
Saat itu jam menunjukkan pukul 03.00 WIB.
Tiba-tiba, beberapa orang berandalan bermotor memanggil Noval.
Mereka memanggil Noval lantaran ada urusan.
Noval dan Firman pun menghampiri berandalan motor itu.
Nahas, mereka berdua langsung diserang secara membabi buta.
• Sakit Hati Lihat Wajah Sang Ayah Bengkak Babak Belur Dipukul Geng Motor di Cimahi, Anak Curhat Pilu
Mereka dianaiaya menggunakan golok dan senjata tajam mirip pedang katana (senjata yang digunakan seorang samurai).
Diserang secara membabi buta, Noval dan Firman langsung terkapar.
Setelah itu, beberapa berandalan motor tersebut segera melarikan diri.
Kronologi penganiayaan Noval dan Firman itu dituturkan oleh Candra (22), seorang saksi mata.
Akibat menderita luka sabetan golok dan senjata tajam seperti pedang katana, Noval mendapatkan luka di bagian kepala.
Ia harus menjalani rawat inap.
Sementara itu, Firman sudah diperbolehkan pulang di hari yang sama.
Beberapa tetangga korban pun tampak berada di RSU.
• Viral, Seorang Anak Sedih, Ceritakan Ayahnya Dipukuli Geng Motor di Cimahi, Wajahnya Luka-luka
Secara terpisah, aksi meresahkan dari berandalan motor itu dibenarkan oleh Kapolsek Cibeureum, Iptu Suyitno.
Ia mengatakan, sesuai keterangan saksi mata, kelompok berandalan itu berjumlah delapan orang menaiki sepeda motor berboncengan.
Mereka kemudian menganiaya kedua korban hingga jatuh terkapar.
Meski setelah beraksi berandalan motor ini langsung pergi, beberapa di antaranya dikenali oleh korban dan saksi mata.
"Mereka tengah kami buru," kata Suyitno.
Remaja di Majalengka Dikeroyok Geng Motor

Tiga dari empat orang anggota geng motor di Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pemuda luka-luka.
Ketiga anggota geng motor tersebut terciduk di tiga lokasi berbeda oleh timsus Polsek Majalengka kota dan Satreskrim Polres Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, aksi pengeroyokan tersebut salah sasaran.
Para pelaku menduga, korban merupakan salah satu musuh bebuyutan yaitu sesama geng motor lainnya.
"Ketiga pelaku yang kami amankan ini, memiliki peran berbeda," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, AKBP Mariyono mengatakan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu buah samurai panjang dan satu unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya.
• Geng Motor Berulah di Garut, Warga yang Nongkrong Jadi Korban Bacokan
Sementara, ketiga pelaku yang sudah dibekuk tersebut masing-masing diketahui berinisial AR (18) warga Desa Cipicung, Kecamatan Maja, DS (19) warga Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi dan MJ (23) penduduk Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
"Kini polisi juga masih memburu satu rekan pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Saat ini satu palaku tersebut, sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap dia.
Sebelumnya, seorang remaja Dadan Mulyana (17) warga Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, mengalami sejumlah luka dibagian tubuhnya dengan tiga luka tikaman.
"Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek 11 jahitan di bagian kepala belakang sebelah kanan dan kepala kiri depan lima jahitan serta di bagian kanan mengalami luka robek dan sudah menjalani perawatan intensif di RSUD Majalengka," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya KH. Abdul Halim, tepatnya di depan Toserba Griya, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, Selasa (20/8/2019) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.
"Akibat perbuatannya, ketiga palaku tersebut akan kami jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujar AKBP Mariyono.