Selasa, 21 April 2026

Tak Ada Lagi Staf, Kini PNS Tak Bingung Lagi, Tupoksi dan Target Kerjanya Jelas

Kepala Bidang Pengembangan dan Karier pada Dinas Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi,

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Istimewa
Ilustrasi ASN atau PNS. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Bidang Pengembangan dan Karier pada Dinas Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan sejumlah PNS yang pada tahun lalu sempat kebingungan dengan pekerjaan yang harus mereka lakukan, saat itu mereka masih berstatus sebagai pelaksana atau staf.

"Dulu itu kan nama jabatannya ada struktural dan fungsional. Struktural kan tugasnya jelas, seperti saya Kabid Bangrir. Fungsional seperti dokter jelas kerjanya. Nah yang pelaksana itu banyak yang belum jelas. Pokoknya pelaksana saja," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (2/10).

PNS berstatus pelaksana atau staf ini, katanya, pada tahun lalu belum memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas. Pelaksana hanya menunggu perintah dari atasannya. Namun hal ini tidak berlaku lagi mulai tahun ini.

"Dulu staf bikin apa terserah. Disuruh ini itu, terserah. Sekarang tidak boleh lagi ada judul pelaksana. Tapi harus sudah spesifik dengan jabatan yang sudah ditetapkan di pergub," katanya.

Hal ini berlaku sejak penerapan Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2017 yang diubah jadi Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2018. Sejak saat itu, katanya, tidak ada lagi status pelaksana atau staf saja.

Kapolda Jabar Tuding Kelompok Anarko Jadi Biang Kericuhan Aksi Unjuk Rasa di Bandung

"Sekarang sudah tidak boleh. Sekarang sudah ditetapkan target kerjanya apa. Contoh pengagenda surat yang dulu hanya disebut pelaksana, diberi target harus selesaikan berapa surat setahun," katanya.

Dengan demikian, katanya, PNS tersebut sudah tahu tugas utamanya setiap hari karena sudah ditetapkan target kerjanya. Tidak lagi menunggu perintah atasannya terus.

"Kan dulu mah dia sendiri enggak tahu berapa surat yang harus diselesaikan, bahkan dia sendiri tidak tahu apakah menjadi pengagenda surat atau apa. Jadi saya yakin tahun ini yang 20 persen itu akan turun drastis karena semua sudah jelas," katanya.

Selama ini, katanya, sebagian PNS kebingungan dengan pekerjaannya sendiri bukan berarti dia tidak mampu mengerjakan tugasnya. Hanya saja, belum ada kejelasan mengenai tugasnya sendiri saat itu.

"Ini dulu bukan masalah kompetensi yang tidak ada. Tapi dia tidak tahu mau bikin apa. Karena jabatannya enggak spesifik. Bukan tidak bisa, tapi lebih ke tidak tahu apa yang dikerjakan," katanya.

Fakta Baru Penemuan Tengkorak di Sumur Tua, Terkuak Setelah Autopsi, Diduga Korban Mutilasi

Kasus seperti ini, katanya, diperkirakan paling banyak terjadi di OPD yang memiliki banyak pegawai atau pejabat, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Setda Pemprov Jabar. Namun secara persentase, jumlahnya hampir sama di semua OPD.

Pemprov Jabar sendiri, katanya, kini memiliki 37.377 PNS. Sedangkan, 27 kabupaten dan kota se-Jabar memiliki lebih dari 420 ribu PNS. Kinerja PNS pun kini, katanya, akan semakin baik terlebih dengan diterapkannya ERK di Jawa Barat dan kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Kasubbag Pelayanan Media pada Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Asep Yudi, mengatakan kini tidak ada lagi nama jabatan pelaksana atau staf. Masing-masing PNS sudah memiliki nama dan tugasnya masing-masing.

"Sejak dulu tupoksi memang sudah ada, tapi pendelegasiannya saja yang beda. Kalau sekarang semua sudah jelas ada namanya, ada targetnya, tugasnya sesuai pergub yang ditetapkan," katanya.

Kini, katanya, tidak ada lagi istilah PNS tidak mengetahui kerjaannya sendiri dan harus berbuat apa di kantornya. Angka ini terus ditekan seiring dengan reformasi birokrasi yang sudah dilakukan di Pemprov Jabar.

Soal Megawati Melengos, Surya Paloh Hanya Tertawa, Ini Tanggapan PDI-P dan Nasdem

Sumber: Tribun Jabar
Tags
PNS
Tupoksi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved