Soal Putusan PTUN Bandung, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna: Saya Tetap Jalankan Tugas
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, menolak berkomentar soal putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar
Penulis: Arief Permadi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID- Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, menolak berkomentar soal putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar soal SK pengangkatannya sebagai sekda Kota Bandung.
Ia merasa tak berhak berkomentar tentang itu. "Itu ranah pimpinan. Tidak etis jika saya berkomentar," kata Ema Sumarna.
Meski demikian, Ema Sumarna menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai sekda Kota Bandung sesuai dengan perintah Wali Kota.
"Selama ini Pak Wali kasih instruksi untuk tetap menjalankan tugas dan kerja sebaik‑baiknya. Saya mah turut perintah pimpinan. Pimpinan saya Pak Oded dan Pak Yana," ujar Ema Sumarna saat dihubungi Tribun melalui telepon, kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya, mengatakan, sekalipun menghormati putusan PTUN, mereka bisa memaklumi langkah Pemkot.

"Jika Mang Oded akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan banding, saya bisa memaklumi," ujar Edwin.
• Oded M Danial Kalah di Pengadilan, PTUN Perintahkan Wali Kota Lantik Benny Bachtiar Jadi Sekda
• Majelis Hakim PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Benny Bachtiar, Pemkot Bandung Pun Ajukan Banding
Menurut Edwin, Wali Kota tentu harus punya chemistry dengan pejabat yang diangkatnya. Ini pula yang, menurut Edwin, mungkin menjadi alasan Oded M Danial untuk mempertahankan Ema Sumarna.
Terlepas dari hal itu, yang paling penting, menurut Edwin, putusan PTUN ini tak sampai menghambat dan mengganggu jalannya pemerintahan Kota Bandung.
"Pembangunan harus berjalan terus. Program‑program yang telah ditetapkan harus jalan terus, terutama pelayanan kepada masyarakat harus tetap lancar," ujarnya melalui pesawat telepon.
"Hal lain yang juga penting dalam pandangan kami bahwa sesuai penjelasan Mang Oded sebelumnya, pengangkatan Ema sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada," ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Folmer SM Silalahi, mengatakan, putusan majelis hakim PTUN ini harus dihormati oleh Wali Kota dan Pemkot Bandung. Terlebih, keputusan itu telah sesuai aturan hukum.
"Keputusannya itu berlakunya ke depan, bukan berlaku surut," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, kemarin.
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Agus Gunawan, mengatakan, polemik sekda Kota Bandung mestinya bisa disudahi dengan keluarnya putusan PTUN.
• Profil Jialyka Maharani, Anggota DPD RI Termuda, Punya Pandangan Milenial Bawa Misi Ini
• Fantastis, Ini Tunjangan & Gaji yang Diterima Anggota DPR, Jumlahnya Puluhan Juta, Ada Uang Pensiun
"Sekarang tergantung Wali Kota. Saya setuju Wali Kota melakukan banding apalagi Oded M Danial memiliki landasan hukum kuat dan keyakinan untuk memilih Ema Sumarna sebagai sekda," ujarnya di lokasi yang sama.
Agus mengatakan, ia lebih memilih Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung ketimbang Benny Bachtiar karena Ema memiliki kedekatan dengan pegawainya. Terlebih Ema merintis karier dari bawah sebagai ASN Kota Bandung.